Belum Ada Payung Hukum Honorer Menjadi CPNS

Kamis, 02 Februari 2017 – 05:20 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unju rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan DPR telah memberikan harapan kepada para tenaga honorer.

Pasalnya, revisi UU ASN memberikan pintu masuk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Para honorer pun ingin tahu mengenai peluang pengangkatan dimaksud.

BACA JUGA: Aseeekkk, Ribuan Honorer Berpeluang Jadi CPNS

Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengatakan, serbuan pertanyaan dari para honorer itu membanjiri lembaganya dalam beberapa hari terakhir.

’’Ada yang menanyakan langsung ke kantor BKN. Ada juga yang melalui media sosial resmi kami,’’ katanya di Jakarta kemarin.

BACA JUGA: PNS Harga Mati! PNS Harapan Anak Istri Kami!

Herman mengungkapkan pertanyaan para honorer itu hampir seluruhnya soal pengangkatan mereka menjadi CPNS.

Sebab para tenaga honorer ini berasumsi bahwa rencana revisi UU ASN arahnya menjadi payung hukum pengakatan tenaga honorer.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Belum Disahkan, Bagaimana Angkat Honorer?

Bahkan ada tenaga honorer yang mendesak BKN segera memproses pengangkatan mereka.

’’Saya tegaskan bahwa revisi UU ASN belum disepakati. Sehingga belum ada payung hukum rekrutmen honorer menjadi CPNS,’’ jelasnya.

Herman menegaskan sampai saat ini tidak ada rekrutmen CPNS baru. Baik dari kelompok tenaga honorer maupun pendaftar umum.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menuturkan revisi UU ASN sangat disayangkan jika ujungnya hanya untuk melegalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Sebab upaya pemerintah melakukan pemetaan dan redistribusi PNS yang sudah ada belum berjalan maksimal.

Selain itu UU ASN juga usianya baru seumur jagung, yakni disahkan 2014 lalu.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menuturkan sebagian besar tenaga honorer yang ada sekarang berprofesi sebagai guru.

Dia menuturkan revisi UU ASN, kalaupun untuk mengangkat honorer, sifatnya jangka panjang. Sebab revisi sebuah undang-undang tidak akan berjalan singkat.

Dia menawarkan solusi supaya guru honorer bisa hidup lebih layak tanpa menunggu pengangkatan CPNS.

Diantaranya adalah guru-guru honorer ditetapkan sebagai pegawai tetap pemerintah daerah. ’’Dengan demikian mereka bisa ikut sertifikasi dan dapat tunjangan profesi,’’ katanya.

Unifah berharap untuk mengatasi banyaknya tenaga honorer, pemerintah melakukan prioritas. Yakni setiap ada rekrutmen CPNS baru, tenaga honorer mendapat prioritas untuk ikut tes.

Dia sepakat bahwa tenaga honorer tetap harus mengikuti seluruh proses seleksi. Supaya ketahuan kualitas dan kompetensinya.

Dia tidak bisa memungkiri bahwa di banyak tempat terjadi kekurangan guru negeri. Sehingga di sekolah negeri sekalipun, kekurangan guru PNS itu diisi oleh guru honorer. Sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejateraannya. (wan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2: Siapa pun yang Menolak Kami Lawan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler