jpnn.com - JAKARTA - Ketua umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani H Maming mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya keluhan terkait langkah pemerintah membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan Mendagri, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Apkasi kata Maming, tetap melakukan sejumlah kajian secara mendalam. Untuk mengetahui, apakah pembatalan sejumlah perda menimbulkan dampak, terutama bagi pemasukan daerah.
BACA JUGA: Jokowi Klarifikasi Isu Pembubaran Komando Teritorial
"Dari yang selama ini yang kami pelajari, belum ada (keluhan pemasukan daerah berkurang dengan dilakukannya pembatalan sejumlah peraturan daerah,red)," ujar Maming, Senin (27/6).
Selain mengkaji pembatalan sejumlah perda, Apkasi kata Maming, juga mengevaluasi peraturan-peraturan daerah yang ada. Langkah tersebut penting, apalagi mengingat banyak perda lahir dari kepala daerah yang ada sebelumnya. Sehingga patut dikaji apakah memberatkan bagi investasi masuk ke daerah.
BACA JUGA: Ternyata Sebegini Harga 4 WNI di Tangan Sempalan Abu Sayyaf
"Kami baru berkoordinasi dengan mendagri. Lebih baik kepala daerah mengevaluasi perda-perda yang sudah ada dan setelah kami pelajari, banyak perda yang belum dicabut oleh bupati terdahulu. Sehingga mengantisiapsi duluan, mana yang dianggap memperberat investasi maka kami cabut sendiri," ujar Maming.
Saat ditanya apakah benar selama ini masih ada perda retribusi bagi pengurusan KTP dan akta kelahiran, Maming menyatakan sudah lama dibatalkan.
BACA JUGA: Catat, Bang Fahri Tak Diundang ke Bukbers PKS Lagi
"Terkait pengurusan KTP dan kartu keluarga, itu kan sudah digratiskan," ujar Maming. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Ancaman Bangsa Semakin Nyata
Redaktur : Tim Redaksi