Belum Ada Perkembangan, KPK Ogah Datang

Rabu, 22 Februari 2012 – 15:29 WIB
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Century DPR kembali menggelar rapat pleno untuk membahas perkembangan proses hukum kasus skandal bailout Bank Century, Rabu (22/2). Sayangnya, rapat yang dipimpin Priyo Budi Santoso itu tidak dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"KPK tadi tidak hadir dengan alasan belum ada perkembangan signifikan dari kasus Century dan masih mempelajari hasil audit investigasi lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Rabu (22/2).

Kendati demikian, Bambang menerangkan dalam rapat itu disepakati penentuan nama-nama ahli diserahkan kepada KPK. Namun, Bambang menyebutkan pendapat ahli itu sesungguhnya tidak diperlukan lagi jika merujuk pasal 8 Undang-undang Nomor15 tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan apabila BPK menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara, maka penegak hukum wajib meneruskannya ke proses penyidikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi seharusnya KPK tidak bisa lagi mencari-cari alasan untuk menunda-nunda kasus Century yang merupakan skandal keuangan terbesar pasca reformasi ini ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Lanjut dia, calon tersangka berdasarkan sembilan temuan BPK tahap pertama dan 13 temuan serta dua informasi tambahan dalam hasil audit investigasi lanjutan atau tahap II, adalah oknum BI dan oknum LPS.

Sebelumnya, Bambang menyebutkan bahwa rapat juga menetapkan nama-nama ahli yang menjadi usulan DPR sebagaimana permintaan KPK. Nama-nama para ahli yang direkomendasikan kepada KPK adalah dari Ahli Pidana, Prof Dr Eddy OS Hiarej dan DR Mudzakir. Ahli Perbankan terdiri dari Denny Darury, Sigit Pramono dan Anwar Nasution.

Kemudian Ahli Tata Negara yang masuk adalah Prof Yusril Ihza Mahendra, Adnan Buyung Nasution, Saldi Isra atau Irman Putra Siddin. Sedangkan Ahli Perekonomian tercatat nama Firmansyah, serta Iman Sugema, Yanuar Rizki dan Kwik Kian Gie.

Kemudian ahli administrasi negara, Laica Marzuki, Prof. Dr. Arifin P. Soeriatmadja. Ahli hukum internasional ada nama Prof. Hikmahanto Juana, PhD. Sedangkan dari unsur lain, nama Yusuf Kalla juga disebut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Honorer Tertinggal Bertambah 5 Ribu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler