Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pajak

Kamis, 11 April 2013 – 18:13 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan wajib pajak yang diduga dilakukan oleh oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Pajak, Jakarta.

KPK sejauh ini baru menetapkan PPNS Ditjen Pajak Jakarta, Pragono Riyadi, sebagai tersangka. Pragono sudah diinapkan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK sejak kemarin."Sementara ini baru satu tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (11/4), di Jakarta.

Kendati demikian, Johan memastikan,  KPK tidak akan berhenti pada Pragono saja. Menurut dia, kasus ini masih terus dikembangkan lembaga antirasuah itu.
"Tentu dikembangkan, sejauh mana keterlibatan pihak lain," ungkap Johan.

Hari ini, Johan menerangkan, tidak ada pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait kasus ini.
Johan pun memastikan bahwa sepanjang penanganan kasus di KPK, baru kali ini diterapkan penggunaan pasal 12 e dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.

"Tak menutup kemungkinan pengembangan melebar. Data diperoleh selama penangkapan, bukti kuat itu terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan," ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan lima orang, Selasa (9/4) hingga Rabu (10/4). Pertama, di lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, KPK membekuk Pragono dan seorang pria berinisial RT yang diduga berperan sebagai perantara. Keduanya ditangkap sesaat setelah diduga serah terima uang suap.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Jebakan Pengedar Narkoba!

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler