“Karena faktanya, sudah banyak orang yang diperdaya dan akhirnya terjebak dalam sindikat narkoba,” ungkap Kepala Subdit UPL Direktorat Interdiksi BNN Suwanto, saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (11/4).
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka TT (23) yang ditangkap pada Senin (8/4) di salah satu kantor perusahaan pengiriman barang, setelah mengambil paket dari Malaysia yang dalamnya berisi sabu 757 gram yang disembunyikan dalam kompresor, merupakan salah satu orang yang terjebak dalam sindikat barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, TT mengaku diperintahkan oleh orang tak dikenal yang berkomunikasi melalui BBM, untuk mengambil paket tersebut,” tutup Suwanto.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Hekinus Manao mengungkapkan pengungkapkan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Halim Perdanakusuma terhadap paket yang dikirim secara perorangan dari Malaysia.
“Setelah diperiksa petugas menemukan Narkoba yang dibungkus aluminium foil di dalam empat kompresor. Dan tersangka TT dikenai Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun,” tutupnya. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhan Tegaskan Kasus Cebongan Wewenang Pengadilan Militer
Redaktur : Tim Redaksi