jpnn.com, JAKARTA - Sutawidhya selaku kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya di Bareskrim Polri, Selasa (28/5) sore.
Dalam permohonan itu, istri dari Mustofa, Cathy Ahadianti bertindak sebagai penjamin penahanan.
BACA JUGA: Bakornas LKBHMI PB HMI: Tangkap Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Aksi 22 Mei
Sutawidhya berharap, ke depannya akan muncul tokoh nasional yang bersedia menjadi penjamin sehingga penyidik mengabulkan permohonan.
“Tokoh-tokoh nasional seperti Din Syamsuddin dan sebagainya, dia kan anggota pengurus di PP Muhammadiyah, biasanya tokoh masyarakat akan menjamin, juga mungkin dari BPN yang sampai hari ini sudah koordinasi,” kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (28/5).
BACA JUGA: Ratusan Polisi Terluka Setelah Kerusuhan 22 Mei, 9 Dirawat di RS Polri
Namun, Sutawidhya mengaku pesimistis penangguhan penahanan kliennya tersebut akan dikabulkan oleh pihak kepolisian.
"Saya sudah pengalaman, penangguhan penahanan ini mungkin cuma 0,1 persen, kecuali ada mukjizat dan 0,1 persen itu adalah mukjizat yang saya harapkan,” sambung dia.
BACA JUGA: Teka - Teki Aktor di Belakang Tersangka Eks Danjen Kopassus Soenarko
(Baca Juga: Jubir BPN Prabowo - Sandi Sebut Mustofa Nahrawardaya Dijebak)
Diketahui, Bareskrim Polri telah menangkap Mustofa pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya di sekitar Bintaro, Tangerang Selatan. Mustofa ditangkap karena diduga menyebarkan kabar bohong alias hoaks melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir BPN Prabowo - Sandi Sebut Mustofa Nahrawardaya Dijebak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan