Belum Ajukan Gugatan ke MK, BPN Prabowo - Sandi Diragukan Punya Bukti Autentik

Kamis, 23 Mei 2019 – 23:17 WIB
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi menilai rencana pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 di hari terakhir, Jumat (24/5), menunjukkan belum siapnya BPN Prabowo - Sandi maju ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ari menganggap BPN belum siap membawa bukti-bukti ke MK. “Dulu waktu menggugat hasil Pilpres 2014 juga dilakukan hari terakhir. Gembar-gembornya akan membawa sepuluh truk kontainer bukti kecurangan, ternyata satu truk pun tidak pernah muncul,” kata Ari di Jakarta, Kamis (23/5).

BACA JUGA: Pasca-Demo 22 Mei, Iwan Fals Titip Pesan ke Jokowi dan Prabowo

Dia mengatakan, ditolaknya laporan klaim kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh Bawaslu belum lama ini juga menunjukkan BPN belum siap dengan bukti-bukti. “Masa bukti yang diajukan print out dari berita-berita di media online. Ya jelas ditolak Bawaslu. Untuk membuktikan klaim kecurangan perlu bukti-bukti autentik,” kata Ari, pria yang mantan wartawan ini.

Ari menambahkan, mempersiapkan gugatan sengketa hasil pemilu sambil mengumpulkan bukti-bukti autentik dalam tenggat waktu tiga hari bukan hal yang mudah. Siapa pun penggugatnya, kata Ari, harus fokus dan bekerja keras dalam waktu tiga hari tersebut.

BACA JUGA: Hermawan Sulistyo: Prabowo Harus Bertanggung Jawab atas Kerusuhan 22 Mei

“Sepertinya fokus dan dan energi BPN sudah terkuras oleh demonstrasi pendukungnya yang berakhir rusuh dua hari ini. Seharusnya mereka meminta demonstran pulang, dan BPN fokus mempersiapkan gugatan,” imbuh pengajar di sejumlah kampus ternama ini.

(Baca Juga: Dua Pakar HTN Terkenal Perkuat Tim Hukum Prabowo – Sandi Gugat ke MK)

BACA JUGA: Tempuh Jalur MK, Sandiaga Uno Tidak Akan Selesaikan Sengketa Pilpres di Jalanan

“Karena yang bisa mengubah penetapan KPU adalah putusan MK, bukan demonstrasi. Jadi energi di jalan kemarin harusnya dipindahkan ke ruang sidang. Kalau sudah begini habis duluan kan energinya sehingga kesulitan mengumpulkan bukti-bukti,” pungkasnya. (*/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pakar HTN Terkenal Perkuat Tim Hukum Prabowo – Sandi Gugat ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler