jpnn.com - BEKASI - Pihak Pemerintah Kota Bekasi mengakui lalai hingga menyebabkan pajak reklame sebesar Rp 1,4 miliar dari tahun 2011-2013 belum dibayarkan oleh sekitar 198 pengelola Indomaret di daerah tersebut.
Namun, Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU), Karto menjelaskan, pajak reklame sebesar itu bukanlah pitung. Melainkan, reklame yang tidak berizin.
BACA JUGA: Menyeberang Malam Lebih Mahal
"Dari hasil investigasi kami, ditemukan 198 Indomaret yang reklamenya tidak berizin, sehingga tidak masuk dalam tagihan pajak. Oleh karena itu, kami sudah memanggil manajemen PT Indomarco (selaku pengelola Indomaret yang membuat reklame tanpa izin, Red.) untuk membayar pajak," ujar Karto dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Senin (29/6).
"Kami mengakui adanya kelalaian, sehingga tidak mengetahui ada 198 Indomaret yang tidak membayar pajak reklame hingga mencapai Rp 1,4 miliar," imbuhnya.
BACA JUGA: Berkas Ganti Rugi Korban Lumpur Mulai Divalidasi, Lapindo Tak Mau Disudutkan Lagi
Karto menjelaskan, dari Rp 1,4 miliar tersebut, sampai saat ini PT Indomarco baru membayar Rp20 juta dengan cara dicicil.
“Jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan tidak dilunasi oleh PT Indomarco, maka kami akan merekomendasikan 198 Indomaret tersebut untuk disegel,” ancam Karto. (and/ris/jpnn)
BACA JUGA: Disodori Menyan, Dimandikan di 7 Sumur, Gadis Madrasah Tak Ingat Pulang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinsos Ancam Jebloskan Penjaja Seks ke Penjara
Redaktur : Tim Redaksi