BOGOR - Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), B Wisnu Widjaja menegaskan Pemerintah Daerah yang belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak akan mendapatkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Menurutnya, sanksi ini diberikan kepada daerah untuk mendorong agar segera membentuk BPBD.
"Sanksinya tentu kami tidak akan membantu pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Tapi untuk membantu korban bencana tetap akan kami lakukan karena alasan kemanusian," kata Wisnu pada acara pelatihan bencana "Menuju Indonesia Tangguh" di Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/3).
Menurut Wisnu, saat ini sudah ada 339 dari 530 yang sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota. Sedangkan BNPB sudah terbentuk di 33 provinsi. "Terakhir yang terbentuk adalah Provinsi DKI Jakarta dan Bali," katanya.
Hanya saja kata Wisnu, BPBD yang sudah terbentuk saat ini kondisinya masih cukup terbatas kapasitasnya dari sisi sumber daya manusia (SDM), logistik, peralatan, dan pendanaannya. Bahkan kata dia, cukup banyak BPBD yang belum memiliki personil yang cukup dan kantor sehingga berpengaruh terhadap penanggulangan bencana di daerah.
Sebagian daerah yang belum membentuk BPBD kata Wisnu karena dianggap memberatkan dari anggaran. Sebagian pula karena memang ada yang belum menyadari pentingnya persiapan pencegahan penanggulangan bencana karena menganggap daerahnya aman. "Ada daerah yang memang anggarannya cukup untuk belanja pegawai," katanya.
Wisnu menyebutkan beberapa BPBD yang sudah terbentuk juga perlu ditinjau ulang dari pijakannya. Pasalnya, sebagian dibentuk berdasarkan keputusan bupati atau wali kota.
"Untuk menguatkan posisi BPBD pijakannya harus Peraturan Daerah (Perda) bukan keputusan kepala daerah. Memang karena masa transisi, Mendagri mengeluarkan surat edaran untuk membentuk BPBD bisa berdasarkan keputusan kepala daerah, tapi sekarang pijakannya harus dirubah," pungkasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 36 Saksi Diperiksa, Belum Ada Sinyal Calon Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi