jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Kepala BIN pilihan Presiden Joko Widodo yang tinggal dilantik, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso soal janjinya membawa lembaga telik sandi lebih terbuka terhadap partisipasi masyarakat, mendapat sorotan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono menyorot janji Bang Yos (panggilan mantan Gubernur DKI Jakarta itu) sebagai hal positif dalam keterbukaan informasi di Indonesia.
BACA JUGA: Cie Ciee...Menteri Susi Pakai Dress Warna-Warni Saat Rapat Kabinet, Ini Fotonya
"Jika janji ini nanti benar dilaksanakan oleh Sutiyoso, maka dari perspektif keterbukaan informasi publik hal ini menggembirakan," kata Abdulhamid di Jakarta, Kamis (2/7).
Dia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebutkan bahwa salah satu tujuan UU adalah meningkatkan partisipasi publik dan menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik.
BACA JUGA: Hercules Jatuh, DPR Evaluasi Bandara dan Lanud di Tengah Kota
Selama ini, lanjutnya, BIN dipandang masyarakat sebagai lembaga negara angker yang banyak mencurigai rakyatnya. Hal ini selain sifat kerja intelijen memang penuh rahasia.
Bahkan, dipersepsikan bahwa adanya BIN hanya untuk mengamankan kekuasaan yang ada secara politik. Padahal tantang lainnya banyak, utamanya tantang internasional terkait perang nonkovensional seperti cyberwar, narkoba, terorisme, dan perekonomian.
BACA JUGA: Berharap Gatot Bolehkan TNI Wanita Berjilbab
"Karena BIN selama ini tertutup maka ada kecurigaan masyarakat terhadap keberadaan BIN. Meskipun untuk kepentingan Presiden, BIN juga tidak boleh mengabaikan dan tidak mempedulikan suara publik," jelas Abdulhamid.
Di sisi lain, pihaknya mengingatkan tiadanya partisipasi masyarakat terhadap BIN menyebabkan informasi yang masuk menjadi sepihak dan sudah diarahkan atau by design.
"Diharapkan jika BIN terbuka di bawah kepemimpinan Sutiyoso, kecurigaan masyarakat makin dikurangi atau bahkan dihilangkan karena keterbukaan akan menciptakan kepercayaan. Sebagai aparat negara BIN mestinya juga menjadi aparat masyarakat," tandasnya.
Namun UU KIP juga menjamin ada informasi negara yang harus dirahasiakan. Yaitu jika informasi itu dibuka akan membahayakan pertahanan keamanan, proses penegakan hukum, strategi ekonomi nasional, politik luar negeri, hingga informasi kekayaan alam indonesia.
"Jadi sikap keterbukaan BIN juga harus melihat aspek-aspek tersebut," pungkasnya mengingatkan. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Bupati Empat Lawang jadi Tersangka Suap Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi