jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming akhirnya merespons kabar mengenai penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Melalui kuasa hukumnya, Mardani menegaskan saat ini belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.
BACA JUGA: Pendiri HIPMI Berharap Mardani Maming Tak Dikriminalisasi
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming," kata Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan, Senin (20/6) di Jakarta.
Ahmad Irawan menjelaskan, Bendum PBNU tersebut mempertanyakan mengapa pihak terkait telah memberi informasi kepada publik bahwa Mardani H. Maming dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun.
BACA JUGA: Mardani Sebut Kader PKS Dekat dengan Anies Baswedan
“Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” tegas Ahmad Irawan.
Sebelumnya Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi ijin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
BACA JUGA: Gubernur Sultra Ogah Lantik Pejabat Kepala Daerah, Mardani: Imbas Sikap Pemerintah
Namun dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.
Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming.
Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut.
PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.
Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani H Maming menyebutkan bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena ada masalah antara dia dengan pimpinan PT. Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif