Belum Ditahan KPK, Choel Mallarangeng Kecewa

Jumat, 15 Januari 2016 – 19:02 WIB
Choel Mallarangeng. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Tersangka korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat Andi Zulkarnain "Choel" Mallarangeng kecewa karena tak dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke sel tahanan. Namun demikian, bukan tanpa alasan KPK menolak menahan adik kandung mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, itu.

Saat ini, penahanan Choel belum dibutuhkan. Karenanya, usai diperiksa, Jumat (15/1), Choel diperbolehkan meninggalkan markas KPK.

BACA JUGA: Hari Ini Sudah Lima Anggota Jaringan Pengebom Kawasan Sarinah Dibekuk

“Penahanan adalah wewenang penyidik. Saat ini mungkin belum ada kebutuhan menahan AZM,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti.

Yuyuk menjelaskan, saat ini penyidik masih membutuhkan pendalaman terhadap keterangan tersangka maupun saksi dalam kasus itu. “Salah satu pertimbangan untuk pendalaman pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi,” paparnya.

BACA JUGA: Yuddy Serahkan Rapor Kinerja Pemda Wilayah Bali, NTB, NTT

Choel hari ini digarap KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi P3SON Hambalang. Selain hadir memenuhi panggilan, Choel juga sudah membawa koper kecil berisi pakaian yang menandakan ia siap dikurung KPK. Namun, sekitar pukul 14.30, Choel terpantau keluar markas KPK.

“Dari awal saya bilang saya siap kooperatif bahkan saya siap untuk ditahan hari ini. Saya sudah bawa pakaian, ternyata belum,” katanya.

BACA JUGA: Cuma Ini Respons KPK Atas Protes Fahri Hamzah

Pada 21 Desember 2015, KPK resmi menetapkan Choel sebagai tersangka. Perkara ini telah membuktikan keterlibatan beberapa pihak yang dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Itu diantaranya mantan Menpora Andi Mallarangeng, Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Sementara itu, Choel dalam putusan kakaknya, Andi Mallarangeng dinilai telah berperan aktif dalam suap proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu dari PT Adhi Karya, selaku rekanan proyek. Fee tersebut merupakan imbal balik setelah PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender proyek Hambalang.

Selain itu, Andi melalui Choel mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang. Selain Andi, Choel telah mengembalikan uang sebesar US$ 550 ribu kepada KPK. Sedangkan uang sebesar Rp 2 miliar dikembalikan Choel kepada Herman Pranoto.

Hakim menyatakan dalam vonis kepada Andi Mallarangeng terbukti memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Juga Geledah Kantor Kementerian PU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler