Belum Kantongi Izin, Cimory Disegel

Minggu, 31 Agustus 2014 – 04:44 WIB

CISARUA - Tidak salah kalau ungkapan 'bangun dulu, izin belakangan' ditujukan kepada Pemkab Bogor. Sebab, masih banyak tempat usaha yang belum mengantongi izin. Ini terlihat dari tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang menyegel sejumlah bangunan komersil berskala besar.
    
Kemarin, aparat penegak perda kembali menyegel sebuah gudang, ruang genset dan swalayan di areal Cimory Riverside. Penyegalan dilakukan setelah Satpol PP melakukan pengecekan terkait izin yang dimiliki salah satu resto terbesar dan ternama yang ada di kawasan Puncak itu.
    
“Setelah dicek, empat bangunan di Cimory tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan),” ujar Kabid Riksa Satpol P Kabupeten Bogor, Agus Ridhalah kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.

Dengan penyegelan tersebut, Satpol PP menegaskan tidak boleh ada aktivitas di empat bangunan tersebut.
    
Ia juga meminta pemilik resto kooperatif dan taat terhadap peraturan daerah (perda). Mantan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor itu menyebutkan, tindakan tersebut dilakukan agar pelaku usaha sadar dan bisa mematuhi seluruh aturan serta prosedur yang ada.
    
Selain itu, penyegelan termasuk salah satu bentuk pengendalian bangunan yang ada di Kabupaten Bogor. “Karena ini kawasan Puncak, aturannya sudah jelas. Ada perda dan diatur oleh keputusan Presiden (Keppres), jadi kita harus betul-betul mengecek,” terang dia.
    
Sementara jenis pelanggaran yang ada di areal Cimory, Agus menyebut ada beberapa yang harus dibenahi. Seperti garis sepadan jalan (GSJ) pos sekuriti yang hanya berjarak empat meter. Dalam aturan, setiap bangunan harus berada 10 meter dari bahu jalan.
    
Dikonfirmasi, staf Resto Cimory Riverside Yohanes mengatakan bahwa manajemen masih  memproses perizinan.  “Manajemen kita sedang memproses perizinannya di pemkab,” kilahnya.(rp8/c)

BACA JUGA: Anggaran Pelantikan Anggota DPRD Depok Diprotes

BACA ARTIKEL LAINNYA... Leopard dan Anoa Jadi Primadona di Pameran Alutsista


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler