Belum Mahir Mencuri HP, Pelaku Apes Langsung Terdeteksi Polisi

Kamis, 11 April 2019 – 16:59 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Matnasir hanyalah pencuri kelas teri. Tersangka yang meringkuk di Mapolsek Kenjeran itu sebenarnya berhasil mencuri handphone (HP) dan kabur.

Tapi, dia lupa mematikan HP curian. Polisi berhasil mengendus keberadaannya karena HP yang dicuri bisa dihubungi.

BACA JUGA: Niat Mencuri, Aksi TO Gagal Gara-gara Cahaya Senter Ponsel

Pencurian itu bermula saat Matnasir duduk santai di sebuah warung kopi milik Sugiatno di Sidotopo Jaya.

BACA JUGA : Pura - Pura jadi Pengamen Ternyata Curi Handphone

BACA JUGA: Andika Nyaris Bonyok Dihajar Warga Kampung

 

Sembari meneguk segelas kopi, dia melihat sekitar warung. Pandangannya tertuju pada sebuah HP merek Xiaomi. "HP tersebut milik Sugiatno," ujar Kanitreskrim Polsek Kenjeran Iptu Endri S.

BACA JUGA: Copet Handphone demi Belajar Internet

Karena kondisi sepi serta Sugiatno berada di belakang rumah, Matnasir pun nekat mengembat HP yang tergeletak di etalase warung. Setelah itu, dia kabur.

BACA JUGA : Gara-Gara Handphone, Pelukis Babak Belur Dihajar Warga

 

Melihat HP-nya tidak ada lagi di tempat, lanjut dia, Sugiatno pun segera melapor ke Polsek Kenjeran. Anggota yang menerima laporan langsung mengejar pelaku.

Pelarian tersangka terhenti di Jalan Abdul Latif, Kenjeran. Petugas berhasil melacak keberadaan HP korban. Sebab, nomor kartu masih melekat di HP.

Bahkan, HP korban bisa dihubungi. Rupanya, tersangka lupa membuang kartu tersebut. Pelaku pun tak bisa berkutik. Dia dibekuk. "Tampaknya memang tersangka masih amatir," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, HP tersebut rencananya dijual ke penadah di sekitar Jalan Abdul Latif, Kenjeran.

BACA JUGA : 18 Ribu Nyawa Anak Muda Hilang di Jalan Karena Bermain Handphone

 

Saat ditanya alasan pelaku mencuri, dia mengaku untuk ongkos pulang ke Sampang. Sebab, tersangka sudah kehabisan uang.

Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kenjeran. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (jar/c7/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Curi Ponsel, Maling Nyaris Tewas Dikeroyok


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler