jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak dapat melarang para pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta maupun tim pemenangan melakukan aktivitas sosialisasi, meski masa kampanye Pemilihan Gubernur 2017 belum dimulai.
Pasalnya, baik Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno maupun Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, belum ditetapkan sebagai calon. Dengan demikian, belum terikat pada aturan pelaksanaan pilkada.
BACA JUGA: Ruhut Dukung Ahok, Syarief: Tak Ada Pengaruhnya
"Jadi dalam PKPU (Peraturan KPU,red) tentang Kampanye, tidak ada pasal yang mengatur sosialisasi yang dilakukan bakal paslon. Tak ada pasal yang melarang mereka, boleh-boleh saja. Sepanjang ada aturan umum yang harus dipatuhi dan tidak memasang atribut yang memang dilarang oleh Pemda," ujar Ketua KPU DKI Sumarno, Senin (3/10).
Saat ditanya bagaimana dengan pembagian pin sebagai cenderamata, Sumarno juga menyatakan hal senada.
BACA JUGA: Ingat Ya, Belum Rekam e-KTP Gak Bisa Nyoblos Lho
"Tapi nanti kalau sudah ditetapkan, mereka terikat dengan ketentuan KPU. Mereka tidak boleh melakukan aktivitas kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan," ujar Sumarno.
Selain itu, Sumarno juga mengatakan para paslon harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan membuat laporan awal dana kampanye.
BACA JUGA: Ahok: Poster Apa pun Kita Akan Buka
Dalam laporan tersebut, identitas penyumbang harus dilaporkan secara jelas karena akan dilakukan audit oleh kantor yang ditunjuk oleh KPU.
"Jadi tidak boleh nyumbang dari (atas nama,red) hamba Allah. Nah kalau ada sumbangan melebihi batasan, akan diserahkan ke kas negara. Tidak boleh digunakan. Kalau ada pembiayaan yang tidak dilaporkan, nanti Bawaslu akan memberi sanksi, semua harus terdata dan tercatat secara transparan," ujar Sumarno.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Sebut Anies Kagak Tahu Data
Redaktur : Tim Redaksi