jpnn.com - JAKARTA - Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid tak menampik kalau maskapai Aviastar masuk dalam jajaran maskapai 'bandel' karena belum memenuhi syarat kepemilikan jumlah pesawat sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Karena berstatus belum memenuhi jumlah kepemilikan pesawat, Hadi mengklaim kalau Kemenhub terus melakukan pengawasan sampai Oktober 2015. Dimana Kemenhub memberikan kelonggaran batas waktu hingga bulan ini untuk memenuhi jumlah kepemilikan pesawat.
BACA JUGA: ââ¬Å½KPU Tindaklanjuti Dugaan DPT Pilkada 2015 Belum Valid
"Aviastar termasuk maskapai dalam pengawasan menyangkut kepemilikan pesawat," ujar Hadi usai diskusi Boplo di Jakarta, Sabtu (3/10).
Meski Aviastar belum memenuhi jumlah kepemilikan pesawat, Hadi mengatakan kalau maskapai yang berdiri sejak 2003 itu masih dinyatakan laik terbang. "Belum ada pencabutan izin (terbang). (Maskapai Aviastar) masih miliki izin terbang," tandas Hadi.
BACA JUGA: Antisipasi Kecurangan Pilkada di Tingkat Kecamatan
Berdasarkan UU tersebut, maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan). Aturan kepemilikan juga berlaku bagi maskapai niaga tak berjadwal. Yakni harus memiliki sedikitnya satu pesawat dan dua yang dikuasai.
Sedangkan dalam catatan yang dimliki Kemenhub, PT Aviastar Mandiri, baru memiliki sembilan pesawat dan satu pesawat dikuasai. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Siaaap, Gerak! Pamer Kekuatan, TNI Siap Beraksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penurunan Harga BBM Jangan untuk Tujuan ini
Redaktur : Tim Redaksi