Belum Pastikan Langkah Tangani Tersangka Chevron

Jumat, 19 April 2013 – 23:29 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap tak bisa memastikan kelanjutan kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Riau, yang melibatkan General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation, Alexiat Tirtawidjaja, yang kini bermukim di Amerika Serikat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM  Pidsus) Andhi Nirwantox mengatakan pihaknya masih mencari solusi terbaik, terhadap satu dari tujuh tersangka kasus Chevron tersebut. "Solusi itu macem-macem, apakah in abstentia atau diundang," ucap Andhi di Jakarta, Jumat (19/4).

Alexiat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemulihan kondisi tanah paska-aktivitas pertambangan migas (bioremediasi) pada Maret 2012.

Selain Alexiat,  penyidik Pidsus Kejagung juga menetakan tersangka pada Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan SLN dan Sumatera Light South/SLS), Widodo (Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas), Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation).

Sementara dari pihak kontraktor, Herlan (Direktur Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia) dan Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia). Lima tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Endah di Rutan perempuan Pondok Bambu.

Selepas menahan keenamnya pada September 2012, Andhi sempat mengatakan memberi deadline selama 6 bulan agar Alexiat pulang ke Indonesia untuk diperiksa penyidik, namun hingga kini tak pernah jelas.

Kabar yang muncul Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan enam tersangka, yang berujung pada pembebasan dari tahanan. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Kartini, Demokrat Serahkan DCS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler