jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Ahmad Jauhari, eks pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama yang disangka korupsi proyek Alquran. Penyandang status tersangka sejak Januari lalu itu masih bisa bernafas lega meski sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan.
"Menurut penyidik saat ini belum diperlukan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (16/9), menjawab pertanyaan seputar tentang penahanan Ahmad. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan alat laboratorium 2011-2012, KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.
BACA JUGA: RUU Aparatur Sipil Negara tak Atur Korpri
KPK menjerat Jauhari degan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya.
Saat proyek berlangsung, Jauhari adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Saat ini, Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Demi Keamanan, DPR Minta Polri Ajukan Anggaran
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Mantan Bupati Merauke
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persoalkan Siaran Langsung Deklarasi Konvensi Capres PD
Redaktur : Tim Redaksi