Belum Perlu Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alquran

Senin, 16 September 2013 – 23:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Ahmad Jauhari, eks pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama yang disangka korupsi proyek Alquran. Penyandang status tersangka sejak Januari lalu itu masih bisa bernafas lega meski sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan.

"Menurut penyidik saat ini belum diperlukan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (16/9), menjawab pertanyaan seputar tentang penahanan Ahmad. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan alat laboratorium 2011-2012, KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: RUU Aparatur Sipil Negara tak Atur Korpri

KPK menjerat Jauhari degan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya.

Saat proyek berlangsung, Jauhari adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).  Saat ini, Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag. Jabatan terakhirnya adalah  Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Demi Keamanan, DPR Minta Polri Ajukan Anggaran

BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Mantan Bupati Merauke

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persoalkan Siaran Langsung Deklarasi Konvensi Capres PD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler