Belum Puas, KPK Kembali Seret Pak Tua Ini ke Pengadilan

Minggu, 21 Februari 2016 – 12:00 WIB
Terpidana kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dan pencucian uang, Fuad Amin Imron. Foto; dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan perbedaan bunyi putusan dengan amar putusan banding perkara korupsi dan pencucian uang mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. 

Karenanya, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai ada inkonsistensi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta majelis hakim dalam putusannya terkait dengan barang bukti berupa aset terdakwa berupa kendaraan dan tanah dan bangunan.

BACA JUGA: Jual Sensasi GMT, Pontianak Bidik Wisman Malaysia dan Brunei

"Majelis menilai tidak dapat dibuktikan bahwa barang-barang terdakwa itu dengan usaha yang sah. Seharusnya dianggap diperoleh dengan tidak sah yaitu tindak pidana jadi harus dirampas untuk negara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Minggu (21/2). 

Ia mengatakan, perbedaan ini diketahui ketika di amar putusan perkara Fuad majelis menyebut mengembalikan 105 item aset-aset milik terdakwa. Aset itu terdiri atas 21 kendaraan bermotor, 69 bidang tanah dan 15 unit apartemen. Ketidaksesuaian tersebut diawali dari pernyataan Humas PT DKI, M Hatta.

BACA JUGA: Jurus Wonderful Indonesia di Singapore Air Show 2016 Ternyata Ampuh

"Semua itu tidak sesuai yang sebelumnya disampaikan Humas PT Jakarta (M Hatta) pada Selasa 9 Februari 2016 yang menyampaikan pada pokoknya aset terdakwa dirampas sebagaimana tuntutan JPU KPK," katanya. 

Karenanya KPK mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. "KPK sudah mengajukan kasasi 11 Februari 2016," paparnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Akhirnya, Kembar Siam Maxon dan Maxen Dipisahkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartoyo: LGBT Butuh Pengakuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler