jpnn.com - jpnn.com - Blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Pontianak masih kosong.
Pemerintah Kota (Pemkot) tak bisa berbuat banyak lantaran kewenangan pengadaan berada di pusat.
BACA JUGA: e-KTP Palsu Marak, KPU Harus Segera Bergerak
Paling cepat blanko baru tersedia pada April mendatang.
"Pengadaan blangko itu kan di Dirjen Pendudukan dan Catatan Sipil, mungkin prosesnya masih ada waktu sanggah dan sebagainya. Katanya paling cepat bulan empat," ungkap Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma, Senin (6/2).
BACA JUGA: Duh, Sampai Kapan Blanko e-KTP Kosong?
Pihaknya hanya bisa menunggu kabar dari pusat.
Suparma mengatakan, kosongnya blanko sudah terjadi sejak pertengahan tahun lalu.
BACA JUGA: Foto e-KTP Ganda Beredar, Ini Komentar Roy Suryo
Tak hanya di Kota Pontianak, hal serupa juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Akibat kekosongan tersebut, pencetakan e-KTP harus dihentikan sementara. Sebagai langkah antisipasi, dinas terkait telah mengeluarkan surat keterangan (suket) sementara.
Surat itu sebagai pengganti KTP dengan masa berlaku enam bulan.
"Mereka yang rekam itu langsung diprogram dan NIK langsung diversifikasi ke pusat. Jadi nanti begitu blanko tersedia, cukup bawa suket untuk ditukar dengan e-KTP," ujarnya.
Menurutnya, suket tak perlu diperpanjang karena perkiraan dalam masa enam bulan berlakunya, proses pembuatan e-KTP sudah pasti selesai.
"Terkecuali jika ada masalah lain lagi," terangnya.
Meski berfungsi sebagai pengganti KTP sementara, penggunaan suket ternyata masih sering mengalami permasalahan.
Sebab, masih ada instansi yang tidak menerima penggunaannya.
Menurut Suparma, itu terjadi karena pihak tersebut tak mengetahui aturan yang ada.
Padahal, sudah ada edaran dari kementerian terkait perihal penggunaan suket, dianggap sah sebagai pengganti e-KTP.
"Apalagi perihal ini merupakan masalah umum. Tapi ada bank tertentu yang tidak mau suket itu, mintanya yang asli, padahal suket resmi, kan ada edaran menteri," ujarnya. (bar/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU DKI Beberkan Modus Pemalsuan E-KTP
Redaktur & Reporter : Ragil