Belum Punya E-KTP Urus SIM? Tidak Dilayani

Selasa, 13 September 2016 – 15:11 WIB
Layanan pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berulang kali mengimbau masyarakat yang hingga saat ini belum mempunyai KTP elektronik (E-KTP), harus melakukan perekaman data. 

Sudah disebutkan, tenggat waktu perekaman E-KTP hingga 30 September mendatang. 

BACA JUGA: Alamak, Anggota Satpol PP Merazia Istrinya Mesum dengan PIL

Bagi yang tidak segera melakukan perekaman data E-KTP, maka akan mengalami kesulitan mendapat sejumlah layanan publik. Salah satunya pelayanan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Kasatlantas Polres Bulungan, Kalimantan Utara, AKP Aditya Rochaulia Suharto, mengatakan pelayanan pembuatan SIM tetap mengutamakan bagi masyarakat yang telah mempunyai E-KTP.

BACA JUGA: Kena PHK, Bunuh Diri di Masjid Usai Salat Idul Adha

“Masyarakat yang membawa E-KTP kita layani karena yang dibutuhkan nomor induknya,” ujarnya, beberapa hari lalu. 

Menurutnya, penting memiliki E-KTPl untuk tertib administrasi. Apalagi untuk pemohon SIM data yang berada di komputer harus sesuai dengan nomor induk yang telah dilakukan verifikasi sebelumnya. 

BACA JUGA: Boeing 737 Tergelincir di Wamena, Suplai BBM Terganggu

“Tanpa KTP elektronik tidak bisa melayani pembuatan SIM, karena kita membutuhkan data pemohon,” tegasnya. 

Sebelum pemohon mengajukan pembuatan SIM, terlebih dulu petugas Satlantas Polres Bulungan menanyakan kepemilikan KTP. 

Bila KTP masih berbentuk konvensional alias model lama, maka disarankan agar segera mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

“Rata-rata pemohon pembuatan SIM selama ini sudah mempunyai KTP elektronik. Kalau ada menggunakan KTP konvensional kami tak berikan layanan dulu,” ujarnya.  (*/uno/fen/sam/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Pengemis, Bule Jerman Minta Dilayani di Liponsos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler