jpnn.com - SURABAYA--Benjamin Holst, warga negara Jerman yang menjadi pengemis di Surabaya, mulai menjalani hari-harinya seperti penyandang masalah kesejahteraan sosial pada umumnya di Kota Pahlawan.
Sejak Minggu malam, bule 27 tahun itu dititipkan ke lingkungan pondok sosial (liponsos) milik pemkot di Keputih. Di liponsos, Holst ditempatkan di barak anak jalanan (anjal) yang terjaring razia.
BACA JUGA: APBDP 2016 Terancam Bisa Molor
"Saya tempatkan di barak itu, kebetulan lagi kosong," kata Kepala UPTD Liponsos Keputih Erni Lutfiyah kemarin (12/9).
Di tempat itu, Erni memberikan kasur dan bantal. Untuk makanan, UPTD liponsos menyediakan roti dan air mineral. "Tadi minta buah, juga saya berikan. Bagaimanapun, dia warga asing. Takutnya, kalau tidak terlayani dengan baik, kita dicap macem-macem," ujar Erni.
Erni belum tahu sampai kapan bule yang juga sempat diamankan satpol PP di Denpasar, Bali, itu dititipkan ke kantornya. Komunikasi terakhir dengan pihak imigrasi menyebutkan bahwa bule tersebut dititipkan karena kondisi rumah detensi imigrasi (rudenim) di Bangil tidak bisa menerima.
"Mungkin besok, hari kerja, teman-teman imigrasi akan koordinasi lagi dengan kami," ujarnya.
Holst sempat menanyakan alasan dirinya ditempatkan di liponsos. Erni pun menjawab bahwa perlakuan tersebut sama dengan yang diberikan kepada warga negara Indonesia.
BACA JUGA: Mistis! Abang Tenggelam, Biji Mata Adik Berubah Putih Semua
"Sebab, kamu itu meminta-minta di jalan. Aturan di negara kami seperti itu. Kamu termasuk PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial, Red)," jelas Erni kepada Holst.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Jatim Lucky Agung Binarto mengatakan bahwa pihaknya telah menghubungi Kedutaan Besar Jerman di Jakarta mengenai permasalahan Holst.
Menurut laporan sementara yang dia terima, secara aturan Holst tidak melakukan pelanggaran di bidang keimigrasian. Paspornya masih berlaku. Izin tinggalnya pun tidak bermasalah.
Kondisi itu membuat pihak imigrasi perlu mendalami informasi yang terkait dengan Holst. Jika dalam proses tersebut ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian, Holst bisa dideportasi. (gun/may/c11/fal/flo/jpnn)
BACA JUGA: Merokok di Bandung Bakal Semakin Sulit, Ini Penyebabnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Tragis 5 Anak Panti Asuhan Mencuci Daging Kurban di Sungai
Redaktur : Tim Redaksi