Belum Satu pun Pemda Serahkan Data Pegawai

Senin, 30 Januari 2012 – 19:17 WIB

JAKARTA--Kepala daerah diminta untuk memimpin langsung pelaksanaan analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK) di wilayahnya masing-masing. Pasalnya, hingga saat ini belum ada satupun daerah yang memasukkan laporan penataan pegawainya disertai anjab dan ABK.

"Ini sudah mau masuk bulan ke-5 sejak moratorium CPNS dilaksanakan September 2011. Tapi belum ada satupun daerah yang memasukkan data kepegawaian (termasuk kebutuhan) disertai Anjab dan ABK. Kemungkinannya hanya dua, apakah daerah tidak tahu menyusun Anjab-ABK atau kepala daerahnya cuek dan tidak mau tahu dengan kebijakan pusat ini," tutur Menpan-RB Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Senin (30/1).

Harusnya, kata Azwar, dalam penataan struktur organisasi daerah, kada (gubernur, bupati/walikota) harus memegang kendali. Dengan keterlibatan kada, otomatis Anjab/ABK bisa digenjot dan dipercepat pelaporannya.

"Kada jangan hanya menyerahkan kepada BKD saja, harus turun langsung. BKD akan cepat kerjanya kalau dipantau atasannya," ucapnya.

Azwar juga meminta agar kada tidak memindahkan para pegawai yang sudah mengikuti diklat Anjab dan ABK ke unit kerja lain. Mutasi bisa dilakukan bila ada pengganti yang sepadan.

"Peran tenaga analis jabatan ini sangat penting, terutama untuk membuat uraian jabatan dan peta jabatan, serta menghitung beban kerja pegawai. Analis jabatan, ibarat sedang periksa darah. Kalau salah menganalisis, maka salah pula memberikan obat. Jadi ini penting sekali,” tegasnya.

Anjab merupakan amanat kebijakan moratorium CPNS dari 1 September 2011 sampai akhir tahun 2012, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menghitung jumlah kebutuhan PNS melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Sebelum selesai menghitung jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan, instansi pemerintah tidak akan diberikan tambahan formasi PNS,” tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidikan Belum Mengarah ke Kebijakan BI Buatan Miranda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler