BATAM - Eki Syahban Lubis, 31, residivis yang baru keluar dari Rumah Tahan (Rutan) Baloi awal Agustus harus kembali ke penjara karena kepergok warga mencuri motor di parkiran arena biliar di Seipanas, Kamis (25/8) pukul 01.30 WIB.
"Saat motor saya bawa lari, warga keburu tahu dan mengejarSaat itu saya lagi mabuk berat
BACA JUGA: Modal Pistol Mainan, Perampok Toko Emas jadi Bulang-bulanan
Saya jatuh dua kali saat dikejar wargaBACA JUGA: Pencuri Lembu Tewas Didor Polisi
Warga langsung memukul saya dan menginjak-injak badan saya semua," ujar Eki.Pemuda tukang parkir yang tinggal di ruli depan My Mart Batam Kota ini tinggal di Batam dari tahun 2000
Eki sendiri mengaku, mencuri motor dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya dia buat sendiri
BACA JUGA: Terlibat 2 Cinta, Polisi Tembak Mulut Sendiri
Pencurian itu tak dilakukan sendiriDia mengajak satu temannya, AlokSebelum mencuri, dua pemuda ini memantau situasiSaat kondisi sepi, motor yang diincarnya langsung diotak-atik pakai kunci TMesin hidup, Eki dan temannya langsung kabur sehingga warga yang mengetahui aksinya meneriakinya maling.
"Saat orang teriak maling, langsung saya tinggal permainan bilyarTak tahunya motor saya yang dicurinyaBelum sempat pinjam motor teman, warga sudah banyak mengejar pake motor juga," ujar Ahmad, yang jadi korban pencurian.
Beruntung saat dihakimi warga, Eki cepat ditolong anggota Polsekta Batam Kota yang saat itu kebetulan lewat dan mengetahui ada orang dihajar warga.
"Kalau tak tahu anggota kita, saya tak tahu nasib Eki iniMungkin nyawanya bisa tak terselamatkanSayang kawan yang membantu mencuri, Alok, bisa kabur sebelum warga menangkapnyaDi Polsek Batam Kota, Eki sudah dua kali berkasus, kasus penikaman dan kasus Curanmor ini," ujar Kapolsekta Batam Kota, Kompol Heryana.
Di depan Kapolsek, Eki mengaku perbuatan itu terpaksa dilakukannya karena sudah tak kerjaUsai keluar dari Rutan Baloi, pria dua anak ini tidak memiliki aktivitas lain selain menganggur.
"Gimana lagi bang, lebaran anak minta baju baruSaya tak mampu membelikanYa mencurilah saat itu yang terpikir dikepala untuk membelikan baju anak dan kebutuhan lebaran lainnya," ujar Eki.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencuian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukuman lima tahun penjara(gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemis Ngamuk, Bogem Cewek Cantik
Redaktur : Tim Redaksi