Belum Sempat Lapor SPT Tahunan? Agar Mudah, Begini Caranya...

Rabu, 24 Februari 2021 – 16:14 WIB
Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyampaian SPT tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP badan pada 30 April 2021.

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, ada cara mudah dalam melaporkan SPT tahunan dengan sistem online atau daring.

BACA JUGA: DJP Catat 2,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2020

Adapun syarat untuk bisa melaporkan SPT tahunan secara oline adalah sebagai berikut;

Pertama-tama, wajib pajak (WP) harus memiliki surat elektronik ataupun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang dapat diurus di kantor pelayanan pajak.

BACA JUGA: Relaksasi PPnBM, Daihatsu: Bikin Konsumen Menunda Beli Mobil Baru

Kemudian, persiapkan dokumen yang wajib diunggah dan untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online, digabungkan menjadi satu file dalam format PDF.

Dokumen tersebut adalah surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26, bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar, dan surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.

Selanjutnya, WP mengunjungi situs DJP di djponline.pajak.go.id dan isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera pada laman.

Berikutnya, masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id dan klik kolom "eFiling Pelaporan SPT Elektronik" kemudian muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.

Untuk langsung pelaporan, pilih menu "Buat SPT" dan agar memudahkan pengisian maka WP bisa mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" warna merah yang berada di bagian bawah dari "Formulir SPT". "SPT 1770 S dengan panduan" ini berisi 18 langkah pengisian.

Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti mengisi tahun pajak dari SPT tahunan yang akan dilaporkan, jika sudah selesai maka klik langkah berikutnya.

Kemudian isi kolom pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain sesuai dengan bukti potong yang ada kemudian ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong dan klik "Simpan".

WP akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan dan langkah selanjutnya adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri.

Jika WP sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan maka klik "Setuju" dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.

Lalu buka kode verifkasi yang dikirim untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman dan klik "Kirim SPT".

Tahapan selanjutnya, buka surel untuk memastikan sudah menerima tanda terima elektronik SPT tahunan lalu cetak dan simpan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, perkembangan penerimaan SPT Tahunan 2020 itu merupakan data teranyar per 24 Februari 2021 pada pukul 08.13 WIB.

"Sebanyak 2,8 juta WP tersebut meliputi 2,79 juta WP orang pribadi dan 152 ribu WP badan," ujar keterangan resmi DJP yang dikutip Rabu (24/2). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler