jpnn.com, BANJARMASIN - Belum sempat menikmati hasil kerja, Guntur Irawan Rasiwi (31) dan Jainal Abidin (34) keburu diringkus tim Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Keduanya digulung saat hendak menemui pemesannya yang berada di Banjarbaru.
BACA JUGA: Doni Tewas Tergantung di Kamar Indekos, Warga Heboh
Guntur Irawan Rasiwi merupakan warga Jalan Barito Hulu, Gang Sedayu, Banjarmasin, yang kesehariannya sebagai buruh perkebunan kelapa sawit.
Rekannya, Jainal Abidin, adalah warga Jalan Barito Hulu juga tetapi berbeda gang saja. Jainal sejauh ini tidak memiliki pekerjaan.
BACA JUGA: Usai Mengumandangkan Azan di Makam Ibunda, Arga Dapat Panggilan Video Presiden Jokowi
“Kami tangkap keduanya di depan ritel di Jalan Ahmad Yani Km 20,7 Landasan Ulin,” kata Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (30/7).
lanjut dia, kedua pelaku saat itu hendak mengantar sabu kepada seorang pemesan di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru.
BACA JUGA: Truk Oleng Hantam Tembok Kantor, Mio Datang dengan Kecepatan Tinggi, Brak.. Innalillahi
Sebagai barang bukti, disita dua kantong sabu dengan berat bersih 9,64 gram, dua ponsel, dan satu sepeda motor matik berpelat DA 6429 TC.
Saat diinterogasi, mereka mengaku disuruh seseorang berinisal HA. Jika transaksi tuntas, mereka dijanjikan sejumlah upah. HA sendiri masih dalam pengejaran.
“Keduanya dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mars Suryo. (gmp/fud/ema/radar banjarmasin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapan Menjelaskan Fenomena Matahari Tampak Memutih, Perhatikan Efeknya
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha