Belum Sempat Perkosa Sudah Dihajar Massa

Selasa, 31 Januari 2012 – 10:07 WIB

BOGOR-Akibat tak kuat menahan syahwat, IN (17), warga Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, harus menerima bogem mentah massa. Pasalnya, dia kepergok warga karena mencoba memerkosa Al (14), siswi salah satu SMP swasta di Bogor.

Menurut pengakuan pelaku yang bekerja serabutan di kawasan lapangan tenis Stasiun Besar Bogor itu, ia sudah mengenal Al sejak sebulan lalu. Sebelum kejadian, mereka sempat berkomunikasi melalui pesan singkat telepon seluler. Pelaku mengajak Al untuk bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bogor.

Di dalam mal yang disepakati, IN mengajak Al makan. Setelah makan, IN mengantar Al pulang. Tapi, saat perjalanan pulang IN membujuk kenalan barunya itu agar mau mampir di sekitar lapangan tenis dekat Stasiun Bogor.

Di tempat tersebut, pelaku memeluk serta mencumbu gadis warga Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede itu. Merasa diperlakukan tak pantas di tempat umum, Al gelagapan. Dia kemudian berteriak minta tolong.

IN yang tak mau aksinya diketahui warga naik pitam. Dia membekap mulut Al dan membenturkan kepala bagian belakang remaja putri itu ke dinding. Niat jahat pelaku akhirnya diketahui warga yang mendengar teriakan Al. Puluhan warga tanpa dikomando spontan berdatangan lalu mendaratkan bogem mentah ke sekujur tubuh IN.

“Waktu keduanya (pelaku dan korban, red) diamankan warga, korban mengaku diancam jika mengadukan hal tersebut ke orangtuanya,” ujar Johnny M, saksi mata di tempat kejadian, kepada Radar Bogor (Grup JPNN).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota, Ipda Mellisa Sianipar yang dikonfirmasi, membenarkan peristiwa pencabulan itu. Ia memaparkan, berdasarkan penuturan IN, pelaku belum sempat memerkosa Al karena lebih dulu dipergoki warga. “Pelaku sempat membenturkan korban ke lantai keramik hingga kepala bagian belakang korban terluka,” ungkapnya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut dan belum dapat memintai keterangan dari korban, karena masih dalam perawatan di RS PMI Bogor. Polisi juga menunggu hasil visum rumah sakit.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita amankan, sekarang (tadi malam, red) masih dimintai keterangan,” tandasnya. (ric)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianiaya Dalam Angkot, Gadis Lapor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler