Belum Setahun Keluar Penjara, Dua Bandit Jalanan Kembali Beraksi

Senin, 09 Maret 2020 – 19:20 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TANGERANG - Aksi pencurian sepeda motor dengan membawa senjata api kembali terjadi di kawasan Tangerang pada Minggu (8/3) kemarin.

Pelakunya adalah AP dan RK, yang sama-sama residivis dan baru keluar dari penjara.

BACA JUGA: Dua Bandit Bersenjata Api Asal Lampung Tersungkur

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (9/3) dini hari tadi.

“Dalam beraksi, pelaku biasa menenteng senjata api untuk menakuti korbannya,” ujar Nyeneng, Senin (9/3).

BACA JUGA: Bekal Hidup Setelah Keluar dari Penjara, Sempat Dipuji Menteri Yasonna

Perwira menengah ini menerangkan, dalam aksinya, pelaku berjumlah tiga orang. Namun, satu dari tiga pelaku itu masih buron dan dalam pengejaran.

Nyeneng menambahkan, keduanya merupakan residivis atas kasus yang sama. Keduanya bahkan baru bebas akhir 2019 lalu.

BACA JUGA: Bandit Jalanan Bonyok Dihajar Massa, Satu Unit Sepeda Motor Juga Ikut Dibakar

Dari para pelaku, petugas menyita lima senjata api rakitan. Empat di antaranya adalah senpi laras panjang.

"Mereka berdua dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Untuk kasus senpi kena UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," tandas Nyeneng. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler