Dua Bandit Bersenjata Api Asal Lampung Tersungkur

Selasa, 11 Februari 2020 – 20:27 WIB
Polres Serang menangkap bandit curanmor asal Lampung. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Dua bandit spesialis curanmor tersungkur usai timah panas polisi bersarang di betis keduanya. Bandit bersenjata api itu dilumpuhkan lantaran berusaha kabur saat penyergapan Kamis (6/2) dan Sabtu (8/2) lalu.

Dua bandit asal Lampung bernama Fahmi Samsudin (27) dan Supriadi alias Dalom (26), itu dibekuk polisi di dua lokasi berbeda. Kamis (6/2), Dalom disergap di Terminal Angkutan Umum PT Nikomas Gemilang, Jalan Raya Serang Jakarta tepatnya Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Duel Buron Curanmor vs Polisi, Siapa Pemenangnya?

“Kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku Dalom sedang berada disana (PT Nikomas Gemilang-red) dan melakukan pengejaran ke lokasi,” kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Senin (10/2).

Dalom berusaha kabur. Tembakan peringatan dikeluarkan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang. Tembakan tersebut tak digubris pelaku. Tindakan tegas segera diambil polisi. Sebuah tembakan tepat mengenai betis kiri pelaku dan membuatnya tersungkur.

BACA JUGA: 3 Komplotan Penjahat Asal Lampung dan Pandeglang Bertemu di Bui

Berbekal pengakuan Dalom, polisi memburu Fahmi. Sabtu (8/2), keberadan Fahmi tercium polisi. Fahmi terlihat tengah mengendarai motor Honda Beat di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Polisi langsung mengadang jalan motor yang dikendarai Fahmi. Sadar sedang diburu polisi, Fahmi kabur dengan meninggalkan motornya. Tembakan peringatan ke udara kembali dilepaskan polisi. Tetapi, pelaku masih tetap berlari. Tembakan polisi pun diarahkan ke tubuh pelaku.

BACA JUGA: Kisah Tuti, Penderita Kanker Stadium Empat: Wajib Mengonsumsi Morfin Sebelum Beraktivitas

“Keduanya kami lumpuhkan (ditembak-red) karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Indra.

Saat motor milik Fahmi diamankan, polisi menemukan sepucuk senpi rakitan dari dalam jok motor. Senpi itu diduga digunakan oleh Fahmi dan Dalom untuk menakuti korban.

“Kami mengamankan satu pucuk senjata api (senpi-red) rakitan beserta peluru aktif yang ditemukan dalam jok motor Honda Beat milik tersangka FI,” kata alumnus Akpol 2000 tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dalom dan FI diketahui telah belasan kali beraksi di wilayah hukum Polres Serang dan Polres Serang Kota. “Keduanya sudah 12 kali (melakukan pencurian-red), 5 TKP (tempat kejadian perkara-red) di antaranya berada di wilayah hukum Polres Serang, sedangkan 7 TKP lainnya di wilayah hukum Polres Serang Kota,” jelas Indra.

Dikatakan Indra, dua orang kawanan ini mengincar motor yang diparkir di tempat sepi. Stop kontak motor tersebut dirusak menggunakan kunci leter T. Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada penadah di daerah Pandeglang senilai Rp2,5 juta hingga Rp4 juta. “Kasusnya masih kembangkan untuk penadahnya,” kata Indra. (mg05/nda/ags)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler