jpnn.com, JAWA BARAT - Masyarakat Bekasi resah karena banyak dari mereka yang merasa tidak dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) oleh ketua RT sebagai pendata di tingkat wilayah.
Tak hanya perantau, warga asli yang sebenarnya membutuhkan bantuan itu banyak tak dimasukkan data. Sementara, mereka melihat orang yang berkecukupan menerima bantuan itu.
BACA JUGA: Mengatasi Dampak Covid-19, Kemensos Siap Salurkan Bansos Sembako di Jabodetabek
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuka posko pengaduan mengenai bantuan sosial. Warga bisa membuka laman lapor.pikobar.jabarprov.go.id (klik) untuk mengisi form aduan.
Pada form itu, warga diwajibkan mengisi nomor KTP, nama, nomor telepon, alamat e-mail, dan data lainnya.
BACA JUGA: Ternyata Ini Isi Paket Bansos PSBB DKI Jakarta
Nanti akan ditanyakan lebih lanjut apakah alamat sesuai KTP atau tidak, dan apakah laporan itu untuk diri sendiri atau orang lain.
Warga yang terdampak covid-19 secara ekonomi berhak menerima salah satu bantuan sosial, seperti bantuan dari dana desa, pemkab/pemkot, provinsi dan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Perantau di Jakarta Bisa Ajukan Permohonan Bansos
Bantuan yang datang dari dana desa, pemkab/pemkot, provinsi, dan pusat, menggunakan data non-DTKS.
Artinya, data warga yang bukan penerima program kartu sembako murah, bantuan pangan nontunai (BNPT), program keluarga harapan (PHK), dan lainnya.(pojokbekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy