jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan perantau yang bekerja dan berdomisili di DKI Jakarta dan pemasukannya terkendala akibat wabah COVID-19 dapat mengajukan permohonan bantuan sosial (Bansos) kepada RT/RW setempat.
"Iya, (bisa) mengajukan ke RT/RW secara berjenjang nanti sampai ke Suku Dinas Sosial," kata Tagana Utama Kemensos Johnny Marlein Siahaan melalui sambungan telepon kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (14/4).
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Sri Mulyani Soal THR
Ia mengatakan masyarakat perantau yang berdomisili di Jakarta yang pekerjaannya terganggu sehingga sulit memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dapat mengajukan diri kepada RT/RW setempat untuk disertakan sebagai penerima bantuan.
"Tidak pengaruh dia tidak punya KTP DKI. Yang penting dia berdomisili di DKI Jakarta, kemudian RT/RW memberikan keterangan mereka ini berdomisili di DKI Jakarta," katanya.
BACA JUGA: Update Corona 14 April 2020: Jumlah Pasien Meninggal Melampaui yang Sembuh
Selain perantau, Johnny juga mengatakan bahwa masyarakat yang kehilangan pekerjaannya akibat wabah COVID-19 sehingga tidak lagi memiliki penghasilan juga dapat mengajukan diri untuk menerima bantuan.
"Kalau seandainya dia akhirnya ekonominya terganggu, dia tidak bisa lagi survive, ya bisa, boleh (mengajukan permohonan bansos). Artinya dia secara ekonomi sudah tidak mampu," ujarnya.
BACA JUGA: Ekonomi Makin Sulit, PSBB Disarankan Tidak Melarang Ojol Bawa Penumpang   Â
Untuk itu, warga yang membutuhkan bantuan sosial diimbau untuk secara proaktif menyertakan dengan melaporkan diri kepada RT/RW setempat guna didaftarkan sebagai penerima bantuan selama penanganan wabah COVID-19.
"Kalau RT/RW menyertakan mereka, kita berikan. Jadi dari sini kita hanya mengeluarkan barang sesuai dengan kebutuhan yang diminta. Jadi mereka yang aktif ke RT/RW untuk melaporkan diri," katanya.
Sementara itu, ia mengatakan jenis bantuan yang diberikan Kemensos selama penanganan wabah COVID-19 antara lain berupa makanan siap saji dan sembako.
Makanan siap saji, kata dia, diberikan kepada orang-orang yang dalam status sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Makanan tersebut diberikan kepada mereka melalui RT/RW setempat setiap siang dan malam selama masih dikarantina.
Sedangkan bantuan sembako diberikan kepada masing-masing Kepala Keluarga (KK) yang terdata dan memang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Bantuan sembako antara lain berupa beras, ikan kaleng, mie instan, gula, teh, tepung dan minyak goreng.
Penyaluran bantuan ditargetkan akan berlangsung hingga 19 April 2020. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan