Belum Tuntas, Bawaslu Vs Panwas Manado Masih Seru

Kamis, 31 Desember 2015 – 06:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua Panitia Pengawas Kota Manado Sjane Femmy Walangare dan masing-masing anggota Roy Jusuf Laya serta Stenley Walandouw. 

Sidang digelar berdasarkan pengaduan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, Herwin JH Malonda, Johny AA Suak dan Syamsurijal AJ Musa.

BACA JUGA: Gugatan yang Tak Penuhi Syarat Baru Diketahui 18 Januari

Dalam keterangannya selaku pihak terkait, anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, dirinya diutus ke Manado beberapa waktu lalu untuk melakukan supervisi terhadap Panwas Kota Manado terkait calon kepala daerah yang sedang bermasalah, yaitu Jimmy Rimba Rogi.

"Saya tanya Ketua Panwas, beliau menyatakan (Jimmy) memenuhi syarat. Sementara Pak Roy (anggota Panwas) terlihat ragu. Dia mengatakan, kalau memang keinginan lembaga, saya ikut. Pak Stenley (anggota Panwas) juga mengatakan memenuhi syarat. Di situ saya kaget oleh jawaban ketiganya. Ada apa sebenarnya,” ujar Nasrullah di hadapan Majelis Sidang DKPP yang dipimpin Nur Hidayat Sardini, Rabu (30/12).

BACA JUGA: MK Usahakan Rampung Sebelum 7 Maret

Menanggapi jawaban tersebut, Bawaslu pusat kata Nasrullah, tidak menerima begitu saja. Mereka kemudian mencoba mempertanyakan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), terkait status bebas bersyarat Jimmy Rimba Rogi.

"Dari jawaban Kemenkumham kami tangkap, bebas bersyarat itu tidak boleh (mencalonkan sebagai pasangan calon kepala daerah),” ujarnya.

BACA JUGA: Waduh, 12 Daerah Ini Digugat Masing-masing Tiga Paslon

Namun Ketua dan Panwas Kota Manado tetap pada keputusannya. Padahal Bawaslu pusat kata Nasrullah, sebelumya telah memerintahkan Panwaslu Kota Manado tidak buru-buru mengambil keputusan. 

Karena itulah kemudian Bawaslu pusat meminta Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara memberhentikan sementara Panwas Kota Manado. Tujuannya, agar ketika perkara dugaan pelanggaran kode etik diproses di DKPP, lebih objektif. 

“Saya menilai, ketua dan anggota Panwas ini lebih banyak subjektifnya ketimbang objektifnya,” ujar Nasrullah.

Atas dugaan tersebut, Ketua Panwas Kota Manado Sjane dengan tegas membantah. Menurutnya, mereka mengambil sikap karena telah menjalankan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengaku, karena keputusan meloloskan Jimmy Rima Rogi itulah sehingga banyak tuduhan terhadap dia dan rekan-rekannya. 

“Saya dituduh menerima uang Rp 1 miliar dan anggota terima uang Rp 250 juta. Padahal, saya menyatakan itu tidak benar. Padahal saya tidak pernah menerima uang dari calon. Saya menolak semua tuduhan,” katanya.

Atas keterangan pihak terkait dan bantahan teradu, DKPP berencana akan menggelar sidang selanjutnya dalam waktu dekat. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Pandangan MK Terkait Syarat Selisih Suara Dua Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler