Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub

Senin, 25 November 2024 – 15:33 WIB
Pembentukan ditjen baru ini sekaligus menjadi solusi terhadap permasalahan Over Dimension Overload (ODOL) yang hingga kini belum bisa diselesaikan.

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan, dengan membentuk Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda untuk membenahi carut-marut sistem transportasi di Indonesia.

Pembentukan ditjen baru ini sekaligus menjadi solusi terhadap permasalahan Over Dimension Overload (ODOL) yang hingga kini belum bisa diselesaikan.

Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, mengutarakan selama ini salah satu yang menyebabkan belum terpecahkannya masalah ODOL hingga saat ini adalah karena tingginya biaya logistik.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL

“Nah, dengan dibenahinya integrasi transportasi dan mulitimoda itu nantinya, diharapkan biaya logistik itu bisa menjadi lebih murah. Kalau biaya logistik itu bisa diturunkan, para pengusaha juga pasti mau jika diminta untuk tidak menggunakan ODOL lagi,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini pembangunan infrastruktur transportasi dilaksanakan secara parsial berdasarkan peraturan perundang-undangannya masing-masing.

“Akibatnya, tidak terjadi integrasi yang berdampak pada tidak efisiennya penyelenggaraan transportasi, baik angkutan orang maupun barang,” katanya.

Suripno menuturkan salah satu penyebab belum terwujudnya rencana integrasi transportasi dan multimoda selama ini adalah belum adanya institusi yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk menyusun rencana tersebut.

BACA JUGA: Pakar Transportasi: Penyelesaian Masalah ODOL Harus Melihat Sisi Keselamatan & Ekonomi

“Karena, integrasi transportasi dan multimoda itu tidak dapat berjalan dengan sendirinya. Itu harus direncanakan yang digunakan sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan untuk mewujudkannya,” tukasnya.

Karenanya, dia mengusulkan agar kebijakan multimoda transportasi itu nantinya meliputi pengintegrasian berbagai moda transportasi seperti jalan raya, kereta api, angkutan laut dan udara, sehingga memudahkan perpindahan penumpang dan barang.

Selain itu, merancang dan membangun infrastruktur yang mendukung operasional multimoda seperti terminal, stasiun, dan jalur transit yang terhubung. Regulasi dan kebijakannya juga harus yang mendukung operasi multimoda, termasuk di sistem perizinan dan keamanan yang seragam.

BACA JUGA: Zero ODOL Bisa Diterapkan Jika SDM di Jembatan Timbang & Daya Dukung Jalan Sudah Dibenahi

“Yang jelas, perumusannya harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat,” ucapnya.

Setelah dilakukan penataan ulang terhadap semua sistem transportasi ini, nantinya kebijakan seperti pelarangan truk-truk sumbu 3 saat libur hari-hari besar keagamaan itu juga tidak akan diberlakukan lagi.

“Karena, yang dibenahi itu bukan hanya darat, tetapi juga untuk transportasi laut dan udara agar tidak terjadi lagi carut marut transportasi di jalan. Nanti akan menjadi satu paket, integrasi layanan namanya,” tutur Suripno saat dimintai masukannya terkait ditjen baru Kemenhub ini.

Dia juga mengusulkan pembentukan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) sebagai payung hukum pelaksanaan integrasi transportasi dan multimoda ini.

Jadi, katanya, Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Jalan itu harus ditata lagi sehingga tersambung dengan UU Sistranas yang akan dibuat nanti.

“Jadi, seharusnya ditatanya itu satu paket,” ujarnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler