jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) sudah dinyatakan lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019.
Saat ini proses pemberkasan nomor induk PPPK tengah berjalan.
BACA JUGA: Alhamdulillah, 847 Honorer K2 yang Lulus PPPK Bernapas Lega
Di kalangan honorer K2 dan THL TBPP berkembang informasi yang menyebut mereka bulan ini akan mendapat gaji perdana begitu NIP PPPK diterbitkan.
Ada juga yang berpandangan, terhitung mulai tanggal (TMT) PPPK tahap pertama adalah Desember 2020. Benarkah demikian?
BACA JUGA: Kepala BKN: Belum Ada Formasi PPPK 2021
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com mengatakan, dalam pembayaran gaji PPPK tidak ada istilah rapelan.
PPPK dibayar begitu mereka menandatangani kontrak kerja dan mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari instansi tempat mereka akan bekerja.
BACA JUGA: Habib Rizieq Ditahan, Tangannya Diikat, Terdengar Tangisan Histeris
"Enggak ada rapelan itu. Kalau pun nomor induk PPPK terbit bulan ini, mereka baru bekerja pada Januari 2021, begitu sudah ada SPMT," kata Bima, Minggu (13/12).
Mengenai besaran gaji, Bima mengatakan, hal tersebut sudah sangat jelas dijabarkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Kemudian diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.
Besaran gaji PPPK dihitung berdasarkan kelas jabatan. Semakin tinggi kelas jabatannya, gajinya makin besar, demikian sebaliknya.
"Formasi guru yang lulus S1 pasti berbeda dengan tenaga fungsional lainnya yang pendidikannya SMA atau diploma," terangnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dari hasil simulasi, gaji guru PPPK yang memiliki dua anak dan satu suami atau istri sebesar Rp4,060 juta.
Itu hanya gaji pokok plus tunjangan beras, tunjangan fungsional.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
Namun, besaran tunjangan kinerja daerah untuk PPPK ini setara PNS. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad