Benarkah Bupati Terpilih Sabu Raijua WN AS? Silakan Baca Penjelasan Dirjen Dukcapil hingga Tuntas

Rabu, 03 Februari 2021 – 18:56 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah menelusuri data kependudukan Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore yang disebut-sebut masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, riwayat data kependudukan Orient Riwu Kore menunjukkan yang bersangkutan berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA: Heboh Bupati Terpilih Warga AS, Irjen Lotharia Latif Minta Anak Buahnya Bergerak

“Orient Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/2).

Selanjutnya, pada 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional, dengan nomor 3172020710640008, sebelum ada program KTP elektronik.

BACA JUGA: Inilah Profil Bupati Sabu Raijua yang Berstatus Warga Amerika

Pada 28 Agustus 2018, Orient P. Riwu Kore melakukan perekaman data KTP elektronik di Jakarta Utara, dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau yang sama dengan pencatatan kependudukannya pertama kali saat 1997.

Selanjutnya, lanjut Zudan, pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

BACA JUGA: Pantang Menyerah, Habib Rizieq Mengajukan Gugatan Praperadilan Lagi

“Orient P. Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, pada 30 Juli 2020, dengan perihal permohonan penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI),” tukasnya.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang lalu mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI atas nama Orient P. Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.

Pada 3 Agustus 2020, Dukcapil menerbitkan SKPWNI atas nama Orient P. Riwu Kore dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P. Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI,” katanya.

Sesuai pasal 8 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, lanjut birokrat bergelar professor itu, Dukcapil berkewajiban memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk, termasuk Orient, terkait setiap pelaporan peristiwa kependudukan.

Lebih lanjut, Zudan mengaku sudah bicara dengan Orient.

“Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwukore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” terang Zudan.

Prof Zudan, panggilan akrabnya, mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

“Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.”

Dijelaskan Zudan, dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukanadalah hilirnya, maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya.

“Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” pungkas Zudan. (rls/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler