Pantang Menyerah, Habib Rizieq Mengajukan Gugatan Praperadilan Lagi

Rabu, 03 Februari 2021 – 14:31 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukumnya yakni Alamsyah Hanafiah, Kamil Pasha, Ardi Wirakusumah, dan Iwan Hardiansyah.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Beber Prosedur Laskar FPI Mengawal Habib Rizieq, Bagaimana soal Senjata Api?

Gugatan tersebut telah terdaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal 3 Februari 2021 dengan tergugat Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan alasan pihaknya kembali mengajukan gugatan praperdilan lantaran menilai penangkapan serta penahanan terhadap tokoh asal Petamburan itu tidak sah.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Ungkap Pesan Terbaru Habib Rizieq dari Balik Jeruji, Menyentuh

"Hari ini Rabu (3/2/2021) kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ungkap kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Alamsyah mengklaim, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidaklah relevan. 

BACA JUGA: Gelar Perkara 92 Rekening FPI Melibatkan Densus 88 Antiteror, Munarman: Sesat

Sebab, itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, berarti telah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidikan Polda Metro itu pelanggaran azas hukum lex specialis derogat legi generalis.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protkes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler