Benarkah IPO Subholding Dibentuk untuk Menjual Pertamina?

Senin, 22 Juni 2020 – 15:26 WIB
Kantor Pusat Pertamina. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina bukan sebagai bentuk penjualan perusahaan pelat merah tersebut.

Pasalnya, IPO subholding sama sekali tidak mengurangi kepemilikan saham negara terhadap BUMN tersebut, yang tetap 100 persen.

BACA JUGA: Lewat Cara ini Pertamina Dinilai Akan Lebih Efisien dan Cepat Mengembangkan Bisnisnya

“Tidak benar (dijual), kalau yang IPO adalah subholding-nya. Dalam hal ini, kepemilikan negara di Pertamina, tetap. Sama sekali tidak berkurang,” kata Toto, Senin (22/6).

Kalaupun subholding Pertamina masuk lantai bursa, kata Toto, maka saham yang ditawarkan kepada publik adalah anak perusahaan.

BACA JUGA: DPR Dorong Pertamina Jadi Perusahaan Migas Kelas Dunia

Rencana IPO subholding juga dinilai tidak melanggar aturan, karena yang diatur dalam UU BUMN adalah Pertamina sebagai induknya.

“Sesuai UU PT juga begitu. Sebagai perusahaan, tentu Pertamina bisa melakukan aksi korporasi apapun, sepanjang mengikuti prosedur yang ada,” ucap Toto.

BACA JUGA: Mengapa Masih Banyak Masyarakat yang Tertipu Lelang Online Pegadaian?

Aksi korporasi semacam ini, menurut pria yang juga Associate Director BUMN Research Group LMUI ini merupakan hal wajar yang jamak dilakukan badan usaha, termasuk BUMN.

“Banyak juga anak perusahaan BUMN yang maju IPO. Misal Waskita Beton kan juga go public. PP juga punya PP Presisi yang juga go public,” tegas Toto.

Sebagai informasi, beberapa Anak Perusahaan Pertamina pun sudah go publik sejak lama, seperti PT Elnusa Tbk, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, bahkan salah satu Subholding Pertamina yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

“Beberapa di antara anak perusahaan Khazanah juga go public. Bahkan Temasek di Singapura, rata-rata sudah jadi public sister company,” jelas Toto.

Rencana IPO subholding Pertamina itu sendiri, jelas Toto, justru sesuai dengan kebutuhan Pertamina sebagai holding. Dalam hal ini, karena Pertamina harus mengembangkan perusahaan.

Sedangkan di sisi lain, financing internal grup Pertamina, memiliki keterbatasan karena hanya mengandalkan ekuitas grup holding.

“Go public adalah salah satu cara untuk ekspansi bisnis, yaitu dengan mengambil dana dari publik. Dengan go public, ekspansi akan lebih cepat , misal untuk eksplorasi sumber-sumber minyak baru,” jelasnya.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menegaskan, Pertamina tidak berencana untuk menjual atau privatisasi saham PT Pertamina.

Dia menegaskan Pertamina adalah BUMN yang 100% milik pemerintah Indonesia. Untuk IPO di subholding atau anak perusahaan masih perlu kajian yang mendalam, juga proses yang akan sangat panjang.

Terkait restrukturisasi, Fajriyah juga menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada perpindahan aset dari Pertamina ke Subholding maupun Anak Perusahaan.

Sehingga status aset-aset strategis tetap di Pertamina, sebagai contoh kilang. Begitu pula dengan aset migas yang dikelola Pertamina, tetap dikelola oleh KKKS group Pertamina yang sudah ditunjuk Pemerintah.

"PT Pertamina juga tetap menjadi BUMN yang berkomitmen untuk menjamin dan menyalurkan ketersediaan energi hingga ke pelosok negeri, untuk kemakmuran rakyat Indonesia," tandas Fajriyah.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler