Benarkah Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden Jokowi?

Senin, 02 Maret 2020 – 08:49 WIB
Ketum FHK2I Titi Purwaningsih saat bertemu Jokowi di rakornas APKASI. Foto: ist for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dua Peraturan Presiden yakni Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum juga turun.

Padahal dua Perpres ini merupakan regulasi yang menjadi dasar penerbitan NIP dan SK PPPK hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 dari jalur honorer K2.

BACA JUGA: Massa Honorer K2 Ingin Segera Demo Besar-besaran

Informasi yang diperoleh JPNN.com, Perpres sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Hanya, masih dalam tahapan proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, sebelum resmi diundangkan.

BACA JUGA: Honorer K2 Lewat Revisi UU ASN, Nonkategori Cukup Keppres

"Kami sih dapat informasinya seperti itu tetapi menunggu proses perundangannya, kok lama sekali," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (2/3).

Saat ini, masih terjadi perdebatan di kalangan honorer K2. Sebagian ingin tetap menjadi PNS. Sebagian lagi memilih PPPK karena dipengaruhi usia yang makin menua.

BACA JUGA: Dalam 2 Bulan, Seluruh Guru Honorer Harus Sudah Kantongi NUPTK

Perdebatan itu, kata Titi, akan berhenti ketika Perpres PPPK terbit. Mindset mereka akan berubah dan perlahan-lahan akan menerima PPPK.

"PPPK dan PNS kan sama saja, cuma yang membedakan ada tidaknya pensiun saja. Memang tujuan dasar perjuangan menjadi PNS. Namun, di saat jalan menuju PNS itu tertutup semua, apakah harus bertahan dengan pilihan sama? Kan tidak. Harus cari jalan keluar lainnya yaitu PPPK," tuturnya.

Titi berharap secepatnya Perpres PPPK terbit agar langkah untuk penyelesaian honorer K2 tahap dua dan seterusnya, bisa segera berulir. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler