Bencana Way Ela, 3 Warga Dinyatakan Hilang

Jumat, 26 Juli 2013 – 15:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bencana Way Ela memasuki masa tanggap darurat selama 14 hari dari 25 Juli - 8 Agustus 2013. Penetapan tanggap darurat ini dilakukan oleh Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu menyusul jebolnya bendungan alami Way Ela di Maluku Tengah, Kamis (25/7).

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan fokus utama yang dilakukan selama masa tanggap darurat ini adalah pencarian korban hilang dan pemberian bantuan kebutuhan dasar bagi para pengungsi.

BACA JUGA: PTUN Banjarmasin Batalkan DPT dan TPS Pilkada Tala

Di lokasi bencana, Kepala BNPB Syamsul Maarif memberikan bantuan kebutuhan dasar pengungsi, seperti makanan, sandang, shelter, kesehatan, sanitasi, dan penerangan. Kebutuhan dasar buat pengungsi diangkut pengungsi dipenuhi  2 pesawat Hercules TNI AU yang membawa bantuan logistik dan peralatan sebanyak 26 ton yang terbang langsung dari Lanud Halim PK, sekira pukul 14.00 WIT. Selain logistik, Syamsul juga memberikan bantuan dana operasional tanggap darurat Rp 1 milyar kepada Gubernur Maluku.

Sutopo menjelaskan dalam rapat koordinasi dinyatakan bahwa tidak ada korban meninggal hingga saat ini. Namun, 3 orang dinyatakan hilang yaitu Muhsin Mahulau (63), Sedek Mahulau (42), dan Kalsum Ulututy (67). Sebanyak 470 unit rumah hilang tersapu air bah yang ketinggian hingga lebih 10 meter di dekat sungai.

BACA JUGA: Ribuan RTS Belum Ambil BLSM

Selain menyapu rumah penduduk, air bah ini juga merusak fasilitas umum. Bangunan yang tersapu adalah 3 unit SD, 1 TK, 1 SMA, 1 taman pengajian, 1 jembatan, 2 mushola, 1 KUD, 1 puskesmas, 2 sarana air bersih, dan 1 tower telkomsel. Jumlah pengungsi 5.233 jiwa yang tersebar di Latan (4.287 jiwa) dan Patoi (946 jiwa). (awa/jpnn)

BACA JUGA: Pejabat Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ambil Darah dan Urine Sopir Angkutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler