BACA JUGA: KPK Tak Berniat Permalukan DPR
Di Satreskrim Polresta Barelang, kasus Emil ditangani oleh unit II Satreskrim Barelang
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Korupsi Gubernur Banten
Emil sendiri merupakan oknum PNS yang menetap di Batam," ujar salah satu anggota polisi yang ikut menangani kasus ini di Polresta Barelang.Saat Batam Pos bertanya kepada saudara Emil yang memakai baju merah dan berkerudung, menjenguk Emil di tahanan Polresta Barelang, apakah benar Emil sudah masuk tahanan dan dijadikan tersangka? Dia membenarkannya
"Jangan diliput lah mas? Saya minta tolong, kasihan saudara saya nanti kalau masuk koran jadi makin shok dia," pintanya kepada Batam Pos
BACA JUGA: Menag Ingatkan Jemaah Haji
Atas perbuatannya, Emil akan dijerat pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya mencapai lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Yos Guntur tak bisa dikonfirmasiSMS dan telepon Batam Pos (JPNN Grup), belum ditanggapi(gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Setujui KPK Beri Asistensi
Redaktur : Tim Redaksi