Bendahara Proyek RSUD Kepri Ditahan Polisi

Diduga Menggelapkan Rp2 Miliar

Sabtu, 01 Oktober 2011 – 15:20 WIB
BATAM - Emil, bendahara keuangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kepri di Tanjunguban, ditahan oleh Satreskrim Polresta BarelangIa diduga menggelapkan dana pembangunan rumah sakit tersebut sebesar Rp2 miliar

BACA JUGA: KPK Tak Berniat Permalukan DPR



Di Satreskrim Polresta Barelang, kasus Emil ditangani oleh unit II Satreskrim Barelang
"Dia memang sudah kita jadikan tersangka karena bukti yang kita terima memang mengharuskan status Emil tersangka penggelapan dana pembangunan Rumah Sakit di Tanjunguban

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Korupsi Gubernur Banten

Emil sendiri merupakan oknum PNS yang menetap di Batam," ujar salah satu anggota polisi yang ikut menangani kasus ini di Polresta Barelang.

Saat Batam Pos bertanya kepada saudara Emil yang memakai baju merah dan berkerudung, menjenguk Emil di tahanan Polresta Barelang, apakah benar Emil sudah masuk tahanan dan dijadikan tersangka? Dia membenarkannya
Namun ia enggan memberikan komentarnya lagi karena takut diekspos media.

"Jangan diliput lah mas? Saya minta tolong, kasihan saudara saya nanti kalau masuk koran jadi makin shok dia," pintanya kepada Batam Pos

BACA JUGA: Menag Ingatkan Jemaah Haji



Atas perbuatannya, Emil akan dijerat pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya mencapai lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Yos Guntur tak bisa dikonfirmasiSMS dan telepon Batam Pos (JPNN Grup), belum ditanggapi(gas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Setujui KPK Beri Asistensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler