Bendera Terbalik Berkibar di Depan Kantor, Wakil Bupati Berang

Rabu, 14 September 2016 – 00:33 WIB
BENDERA terbalik dipasang di depan kantor bupati Limapuluh Kota, kemarin. Foto: FAJAR RILLAH VESKY/PADANG EKSPRES/JPNN.com

jpnn.com - LIMAPULUH KOTA – Bendera Merah Putih yang terpasang terbalik, berkibar di depan kantor bupati Limapuluh Kota, Sumbar, yakni di kawasan Bukiklimau, Sarilamak, Harau, Selasa (13/9) pagi.

Warna merah yang seharusnya berada di atas, malah terletak di bagian bawah. 

BACA JUGA: Islamic Center Bakal Berdiri di Tengah Eks Lokalisasi

Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan, langsung berang bukan kepalang. 

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa itu meradang begitu melihat bendera terpasang terbalik. 

BACA JUGA: Belum Cerai, Oknum PNS Ini Malah Nikah Siri

Ferizal Ridwan menilai, peristiwa bendera yang terpasang terbalik ini, merupakan bentuk merosotnya tingkat ketelitian dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Masak, bendera sampai terbalik pasang. Jangan coba-coba bermain dengan simbol negara," kata Ferizal Ridwan.

BACA JUGA: Bandara Wamena Beroperasi Kembali

Putra Kecamatan Lareh Sago Halaban itu  meminta sejumlah pegawai yang berada di kantor bupati, memperbaiki kembali bendera yang terbalik pasang. 

Tidak cukup sampai di situ, Ferizal Ridwan yang memimpin apel pagi, melaksanakan fungsi pengawasan wakil kepala daerah, dengan menyorot kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali anjlok.

"Belakangan ini, saya melihat banyak sekali kekacauan aparatur kita, baik disiplin maupun kinerja. Bahkan, bendera di kantor ini sampai dipasang terbalik. Padahal, bendera adalah lambang kebesaran, perwujudan kedaulatan sebuah negara. Saya sangat menyesalkan hal-hal seperti ini bisa terjadi. Harusnya kita bisa bekerja dengan teliti dan penuh tanggung-jawab. Karena ini bisa menjadi preseden buruk kinerja pemerintah," kata Ferizal.

Bahkan, tingkat kehadiran pegawai dalam apel pagi, kini berada di angkat 30 persen. 

Padahal, sesuai Permendagri No. 59 Tahun 2008, dalam ketentuan umum pasal 1 dan 2, dinyatakan bahwa apel pagi menjadi sebuah kewajiban atas disiplin terhadap ketentuan jam kerja  pegawai.   

"Ke depan, saya minta ini diperbaiki. Jangan bilang, saya suka marah kepada pegawai. Saya marah, karena wakil bupati itu memang diamanatkan undang-undang untuk membantu tugas bupati, terutama dalam persoalan pengawasan," ulas Ferizal Ridwan.

Di hadapan Inspektur Kasman K, Ferizal meminta jajaran Inspektorat dapat meningkatkan pengawasan internal di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota. Terutama terhadap persoalan administrasi dan keuangan. 

"Kami minta pejabat kita di Inspektorat lebih melek aturan dan hukum," sebutnya. (frv/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Dedi Janjikan Stadion Megah untuk Juara Liga Pelajar U-14


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler