JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi sekecil apapun dari para tersangka suap revisi Perda 6/2010 PON XVIII Riau. Termasuk nama Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Golkar, Setya Novanto yang namanya ikut diseret sehingga KPK memeriksanya Jumat (29/6).
Pengacara Setya Novanto, Rudi Alfonso saat dikonfirmasi JPNN mengatakan bahwa kliennya hanya disebut-sebut dalam berkas seorang tersangka suap PON dari Dispora Riau, yakni Eka Dharma Putra yang sudah diajukan ke persidangan.
"Karena keterangan tersangka dari Dispora (terdakwa Eka Dharma) yang pernah datang ke ruangannya (Setya Novanto). Tapi sebenarnya tidak ada keterkaitan, karena disebut-sebut saja dia diklarifikasi," kata Rudi Alfonso melalui telepon selulernya.
Sementara itu informasi yang diperoleh dari sumber JPNN di Pekanbaru Riau, hari ini KPK juga memerika Kepala Dinas PU SF Hariyanto di SPN Pekanbaru. Pejabat Pemprov Riau yang sudah berkali-kali diperiksa KPK itu tiba di gedung SPN pukul 09.30 WIB pagi tadi.
Pada berkas pemeriksaan Kadis PU SF Hariyanti hari ini nama Setya Novanto juga disebutkan terkait percakapan antara Kadis PU SF Hariyanto dengan tersangka Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas selaku atasan terdakwa Eka Dharma Putra.
"Dalam percakapan itu Kadis PU, SF Hariyanto bilang kalau Rusli Zainal (RZ) mau ketemu dia (Setya Novanto) di Jakarta. Tapi sudah dua minggu RZ gak bisa ketemu Setya Novanto tu," ujar sumber jpnn di Pekanbaru.
Bahkan diberkas pemeriksaan Kadis PU itu juga dipertanyakan soal adanya perintah Rusli Zainal kepada SF Hariyanto melalui Lukman Abbas untuk membuat draf surat yang ditujukan kepada Menpora RI untuk meminta penambahan dana Rp800 miliar.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Terus Pojokkan Anas Soal Toyota Harrier
Redaktur : Tim Redaksi