Benhan Minta Misbakhun Adukan Tempo

Kamis, 12 Desember 2013 – 05:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemilik akun twitter @benhan, Benny Handoko, kemarin (11/12) kembali menjalani sidang untuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Misbakhun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam sidang tersebut, Benny mendatangkan empat orang saksi ahli.

"Hari ini empat saksi ahli yang mulia," kata kuasa hukum Benny, Jimmy Simanjuntak dalam persidangan kemarin. Keempat saksi ahli tersebut adalah ahli teknologi informasi Bob Herdiansyah, wartawan senior Tempo Goenawan Susatyo Mohammad, serta Robi Mohamad dan Made Dharma Wedha, masing-masing bersaksi untuk perilaku manusia di internet dan hukum pidana.

BACA JUGA: Mahfud Digadang Jadi Cawapres Ical, PKB Tak Rela

Ditemui usai persidangan, Benny mengatakan bahwa kicauannya di twitter merupakan hal yang sudah lumrah. Dia juga berdalih bahwa semua kicauan twitter-nya yang menyerang sosok Misbakhun berasal dari pemberitaan media Tempo, yang kemudian dia kutip ke dalam akun pribadinya.

"Apa yang saya tulis di twitter semua itu sumbernya dari Tempo. Sudah saya sertakan link beritanya di sana," kata Benny.

BACA JUGA: Warga Tana Merah Belajar Budidaya Ayam Kampung

Benny justru mempertanyakan sikap Misbakhun yang telah menuntut dirinya atas tuduhan pencemaran nama baik. Menurutnya, Misbakhun telah salah alamat dalam tuntutannya.

Seharusnya, lanjutnya, Misbakhun menuntut Tempo mengingat apa yang dia tulis di twitnya berasal dari pemberitaan media tersebut. "Saya hanya ambil dari Tempo dan saya publikasikan. Seharusnya Tempo yang dituju," ujar dia.

BACA JUGA: Tb Hasanuddin Nyatakan Siap Dipanggil BK

Benny juga mengakui bahwa sebelumnya tidak melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan di media Tempo yang mengatakan bahwa Misbakhun merupakan perampok Bank Century.

"Saya percaya dengan Tempo. Di sisi lain Misbakhun juga selama tidak melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut. Jadi saya anggap beritanya benar," ungkap dia.

Apa yang dikatakan Benny tersebut selaras dengan kesaksian yang diberikan pendiri Tempo Goenawan Susatyo Mohammad. Goenawan mengatakan bahwa selama ini Misbakhun tidak memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan Tempo tentang dirinya.

Oleh karena itu, wartawan senior tersebut menjelaskan bahwa tanpa adanya klarifikasi dari pihak Misbakhun, pemberitaan tersebut dapat dianggap benar. "Kalau tidak ada klarifikasi dapat dianggap benar," ujar Goenawan.

Sementara ahli hukum pidana Made Dharma Wedha mengatakan bahwa perilaku Benny mengumbar kicauannya yang menyerang Misbakhun tidak memiliki tujuan yang jelas. "Di dalam hukum pidana kita mengenal tiga kategori tujuan. Sementara tindakan Benny ini tidak jelas termasuk yang mana," terang Made.

Atas kasus pencemaran nama baik tersebut, Benny didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sidang yang diketuai oleh Suprapto tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan mendengarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayin Sutikno. Selain itu, Suprapto meminta agar JPU mendatangkan alat bukti berupa screenshot yang memuat perdebatan antara @benhan dan Misbakhun. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Tegaskan KPK Tak Takut Atut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler