Benih IF8 Berpotensi Rugikan Petani Aceh

Minggu, 04 Agustus 2019 – 15:49 WIB
Petani gagal panen padi. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com - Pakar Perbenihan sekaligus Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) Erizal Jamal mengatakan, Kementan telah mendalami temuan benih IF8 bersama Dinas Tanaman Pangan Aceh Utara. Dalam penelusuran yang dilakukan pihak Kementan, ditemukan adanya serangan hama wereng dan hama lainnya terhadap benih IF8.

“Benihnya tidak aman bagi petani. Potensi kerugiannya tinggi, dan kami ini sudah lama berpengalaman dengan benih. Pemerintah itu mengawasi dan mensertifikasi ada maksudnya. Bukan juga mau menghambat inovasi," kata Erizal Jamal kepada wartawan, Mingu (4/8).

BACA JUGA: Benih Bermutu Tonggak Penentu Hasil Produksi Cabai

Sementara itu, Kabid Tanaman Pangan Aceh Utara Abdul Jalil menjelaskan, dari hasil pantauan pihaknya, hama umumnya menyerang varietas IF8. Sehingga dia mengharapkan petani lebih waspada dalam memilih benih supaya tidak mudah diserang hama.

BACA JUGA: Benih Bermutu Tonggak Penentu Hasil Produksi Cabai

BACA JUGA: Indonesia Genjot Ekspor Pisang ke Jepang

Pengamat Hama Penyakit Tanaman UPTD Proteksi Pertanian Aceh Zulkifli juga menjelaskan, wereng cokelat atau WBC menyerang tanaman padi di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Baktiya, Senuddon, Jambo Aye dan Kecamatan Langkahan. Menurutnya, WBC menyerang batang padi berumur antara 10 sampai 30 hari. “Kawasan terparah Seunuddon dan Baktiya,” ungkap Zulkifli

Indonesia Food Watch (IFW) menilai kejadian serangan hama di sawah petani Aceh Utara, sebagai bukti tepat benih IF8 tidak aman bagi lingkungan. Tindakan memproduksi dan mengedarkan benih padi IF8 di Aceh yang tidak memiliki label dan serifikat alias tanpa proses pelepasan merupakan kegiatan yang melanggar hukum.

BACA JUGA: Produk Bawang Merah Probolinggo Serbu Thailand

BACA JUGA: Indonesia Genjot Ekspor Pisang ke Jepang

Koordinator Nasional IFW Pri Menix Dey mengatakan, atas hal itu kepolisian harus melakukan langkah yang sesuai dengan koridor hukum atau aturan main, terbukti benihnya jadi sumber serangan hama penyakit.

Menurut dia, penggunaan benih tidak berlabel ini benar-benar berbahaya. Tak hanya bagi tanaman padi, namun secara luas nantinya untuk pembangunan pertanian.

“Kalau sudah ada serangan hama dan petani rugi apa tanggung jawab mereka yang produksi? Maka kasus ini mesti diusut hingga tuntas hingga hulu ujung pangkalnya. Usut dan periksa sumber masalah benih padi IF8 itu. Benih padi ini diproduksi dan penemunya anggota Asosiasi Bank dan Benih Tani Indonesia (AB2TI),” tegasnya. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terobosan Kementan Permudah Perizinan Sukses Tingkatkan Ekspor


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler