Benny K Harman Larang Komisi III Bahas Kasus dengan KPK

Senin, 11 September 2017 – 16:42 WIB
Benny K Harman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjamin rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan bahas kasus per kasus.

"Rapat ini tidak bahas kasus per kasus," tegas Benny dalam RDP di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).

BACA JUGA: Jaksa Agung Bandingkan KPK Indonesia dengan Negara Lain

Namun, kata Benny, kasus boleh diangkat hanya sebagai contoh masalah. Tapi bukan objek pembahasan. "Jadi tidak membahas kasus di sini. Polanya deduktif-induktif," katanya.

Saat ini, KPK masih menjawab Komisi III DPR yang disampaikan pada rapat April 2017 lalu. Dalam paparannya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, pada 2017 ini KPK melakukan penyelidikan 58 kasus, penyidikan 60, yang sudah berkekuatan hukum tetap 60 dan yang dieksekusi 43 kasus.

BACA JUGA: Jaksa Agung Sindir Prestasi KPK, Begini Omongannya

Dia menjelaskan, dalam melakukan penegakan hukum, komisi antikorupsi berlandaskan pada lima hal yang diatur dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas.

Basaria mengatakan, KPK tidak membeda-bedakan perlakukan terhadap tersangka. Siapa pun diperlakukan sama. "Semua diperlakukan sesuai aturan yang berlaku," tegas Basaria. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Aneh, RDP Komisi III dengan Jaksa Agung Justru Bahas KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curigai Setnov Pura-pura Sakit untuk Alasan Mangkir dari KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler