Benny Rhamdani Berikan Sanksi Berat kepada Dua ASN BP2MI, Begini Alasannya

Kamis, 11 Agustus 2022 – 04:35 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) didampingi Inspektur BP2MI Firdaus Zazali dan Kepala Biro SDM dan Organisasi Sri Andayani saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima laporan dari salah satu anggota Komite I DPD RI Provinsi Bali DR. Shri I Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III terkait adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) BP2MI Pusat pada penempatan nonprosedural calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Polandia.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan terkait laporan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat atas nama Ayu Desi selaku Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brilliant Bali tentang adanya dugaan mal administrasi/pungli oleh oknum pejabat BP2MI Pusat.

BACA JUGA: Pendataan Tenaga Non-ASN Picu Manipulasi, Honorer K2 Asli Makin Terjepit

Atas laporan tersebut, Benny menugaskan Plt. Sekretaris Utama dan Inspektur BP2MI untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.

Untuk itu, ditindaklanjuti dengan pembentukan tim audit dan tim pemeriksa.

BACA JUGA: Rahman Rahim Day, Ribuan ASN Loteng Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim dan Piatu

“Hasil dari audit tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN BP2MI pusat yaitu Sdr. H dan Sdri SS,” tegas Benny didampingi Inspektur BP2MI Firdaus Zazali dan Kepala Biro SDM dan Organisasi Sri Andayani saat Jumpa Pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Benny menerangkan kronologi secara umum telah terjadi ketidakpatuhan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh kedua ASN tersebut dengan melaksanakan tugas pelayanan terhadap P3MI dan stakeholder terkait tidak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perintah dari atasan langsung masing-masing.

BACA JUGA: Kepala BP2MI Menjemput 193 PMI yang Dideportasi dari Malaysia

“Kedua ASN itu melaksanakan tugas perjalanan ke Denpasar mengunjungi LPK Brilliant sebanyak 4 kali dan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Bali, yaitu Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, tanpa Surat Perintah Tugas dari atasan langsung dan tidak diketahui oleh BP3MI Bali,” ujar Benny.

Benny mengatakan keduanya juga ikut serta terlibat dalam proses penempatan nonprosedural PMI ke negara penempatan Polandia melalui negara Turki.

Terdapat penempatan CPMI yang berasal dari siswa LPK Brilliant, yang semula melalui P3MI yaitu PT MMM yang memiliki SIPP2MI negara tujuan Polandia, kemudian diubah proses penempatannya dengan janji dapat lebih cepat melalui skema penempatan perseorangan (mandiri) dengan perantara kedua ASN tersebut.

Benny menuturkan diketahui mereka juga melakukan pungutan liar untuk biaya penempatan di luar ketentuan. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan penerimaan dana biaya proses working permit dan visa kerja untuk bekerja di Polandia, yang dibuat dengan pelaku lainnya, yaitu Saudara SHM dan Sdr. E.

“Dalam menyusun konsep surat pernyataan itu, juga melibatkan kedua ASN tersebut. Bahkan Sdri. SS membantu untuk mengelola uang muka dari LPK Brilliant, yaitu Saudari Ayu Desi, baik secara tunai maupun transfer sebanyak 255 juta, sebagai biaya fasilitasi pemberangkatan CPMI ke Polandia melalui Turki,” ujar Benny.

Di samping itu, menurut Benny, telah terjadi praktik pemberian gratifikasi kepada ASN BP2MI dalam proses penempatan CPMI siswa LPK Brilliant ke negara Polandia tersebut, berupa tiket penerbangan tujuan Jakarta-Denpasar-Jakarta sebanyak empat kali, penginapan selama perjalanan di Denpasar dan oleh-oleh dari P3MI PT MMM dan LPK Brilliant.

Selain itu, Sdr. H juga menerima uang dari Sdri. SS secara transfer sebesar Rp 9.500.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Benny menjelaskan dari kasus tersebut, Sdr. H dan Sdri. SS terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sdr. H akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan untuk Sdri. SS dikenakan sanksi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Selain itu, kedua ASN tersebut diwajibkan mengembalikan dana PMI yang sudah diterima melalui LPK Brilliant.

“Hari ini kami membuktikan bahwa apa yang kami kritisi ke luar selama ini terkait penempatan-penempatan tidak resmi, itu juga harus menjadi bagian kritik secara internal,” tegas Benny.

Benny mengaku dirinya selalu menyebutkan berulang-ulang di setiap kesempatan, bahwa ada oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam praktik-praktik penempatan ilegal di instansi lain.

“Secara fair saya juga selalu mengungkap bahwa ada juga oknum-oknum di instansi yang saya pimpin. Dan, tegas kita mengambil sanksi yang sangat berat untuk keduanya,” ujar Benny.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Benny Rhamdani   BP2MI   ASN   Sanksi   PNS  

Terpopuler