Benny Rhamdani Minta Pak Jokowi Menuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat 1998

Minggu, 23 Mei 2021 – 21:41 WIB
Keluarga korban pelanggaran HAM berat di Istana Negara. Foto: M Fathra

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Barikade 98 Benny Rhamdani meminta pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat pada 1998. Dia berharap keadilan bisa tercipta di Indonesia.

"Setelah 23 tahun reformasi, ternyata bangsa ini belum terbebas dari belenggu kejahatan masa lalu," ungkap Benny dalam siaran tertulisnya, Minggu (23/5).

BACA JUGA: Amien Rais Deklarasi Partai Ummat, Ada 3 Anaknya Masih di PAN

Pria kelahiran Cimahi itu mengatakan sudah dua dekade lebih kasus penculikan paksa dan hilangnya aktivis yang terjadi pada 1998 belum juga menemui titik terang.

"Itu utang sejarah kami yang akan kami terus perjuangkan," ujar dia.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Surat Menkeu Bikin Resah PNS, Rizieq Singgung soal Neraka dan Jokowi, Anies-Khofifah Cocok

Barikade 98 pun menyusun lima Ultimatum nasional untuk mendukung Jokowi bisa mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Antara lain melalui proses hukum yang adil dan terbuka untuk menyeret ke penjara para aktor kejahatan HAM dalam tragedi 1998.

BACA JUGA: Respons Komnas HAM Soal Kasus Covid-19 Selama Masa Kampanye

Kedua mendukung Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) penetapan para pejuang reformasi menjadi Pahlawan Nasional. 

Ketua Umum Barikade 98 Benny Rhamdani bersama Presiden Jokowi. Foto: dok. pribadi 

Ketiga, menolak gelar tokoh atau bapak Reformasi yang selama ini sering digunakan atau disematkan kepada Amien Rais. 

Keempat mendukung Jokowi untuk memerangi kelompok intoleransi, radikalisme dan terorisme serta ideologi trans nasional. 

Terakhir mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembersihan kelompok anti-Pancasila serta menuntaskan kasus-kasus besar penjarahan uang rakyat. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler