jpnn.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Saksi dan Korban dalam Pemberantasan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara ilegal.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani bersama Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Auditorium Gedung LPSK, Selasa (20/10) lalu.
BACA JUGA: Begini Cara Kepala BP2MI dan Mendagri Cegah Penempatan PMI Nonprosedural
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan penandatangan MoU ini adalah bentuk keseriusan bersama antara BP2MI dengan LPSK untuk mengharamkan segala bentuk praktik perdagangan orang yang menginjak-injak harkat dan martabat kemanusiaan. BP2MI bertekad akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan sindikat PMI non prosedural.
"Saya akan memimpin perang terhadap sindikat ini secara langsung, dan saya tidak akan menghentikan perang ini selama mereka masih menabuh genderang perangnya, dan itu janji saya di depan Presiden ketika bertemu pada tanggal 9 Juli lalu,” tegas Benny.
BACA JUGA: Kabar Gembira Dari Jenderal Andika Kepada Orang Asli Papua, Manfaatkan!
Benny mengatakan, melalui MoU ini diharapkan akan terbangun sinergi yang positif, kolaborasi yang efektif terutama dalam memfasilitasi dan memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, baik yang menjadi saksi, korban dan/atau pelapor dalam dugaan tindak pidana pengiriman secara ilegal.
Selain itu, dengan adanya MoU ini lanjut Benny, juga akan dilakukan pencegahan dan penindakan dugaan kasus TPPO dengan melakukan diseminasi sekaligus sosialisasi serta penyadaran publik atas bahaya sindikat.
BACA JUGA: Gunakan Kapal Perang Andalan Kolinlamil, 450 Prajurit TNI AD Bergerak Menuju Perbatasan Papua
“Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga penting. Sehingga PMi tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu, bahkan intimidasi dari jaringan sindikat hingga sampai ke pelosok-pelosok desa, terutama di kantong-kantong pengiriman PMI,” jelasnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, MoU antara LPSK dengan BP2MI ini dinilai sangat strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam konteks perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk para pekerja migran.
"Dengan kerjasama BP2MI, LPSK berharap kasus-kasus yang menimpa pekerja migran, Negara dapat hadir melalui layanan-layanan perlindungan dan bantuan kepada pekerja migran,” ujar Haryo.
Penandatangan MoU ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 29 September lalu. Secara lebih teknis MoU ini akan ditingkatkan menjadi Perjanjian kerja sama dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal PMI.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich