Benny Sebut MK Diisi Politisi

Rabu, 04 April 2012 – 20:08 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K.Harman menilai Pasal 7 ayat 6 UU APBNP 2012 yang mengatur harga BBM bersubsidi tidak naik sudah tidak memiliki kekuatan hukum.  Pasalnya, pasal tersebut sudah mati setelah keluarnya Pasal 7 ayat 6a.

Menurut Benny, hal tersebut sesuai dengan azas hukum universal yang menyebutkan bahwa aturan terbaru mengesampingkan aturan yang lama.

"Posisi Pasal 7 ayat 6 itu mati dengan sendirinya, dan mati secara hukum karena muncul adanya ayat 6a. Keberadaan Pasal 7 ayat 6 itu secara yuridis tidak berlaku karena sudah disahkan ayat 6a," kata Benny dalam acara diskusi di press room DPR RI, Senayan, Rabu (4/4).

Benny mengaku tak masalah apabila Pasal 7 ayat 6a diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi ia meminta agar MK tidak terjerumus ke ranah politik saat mengadili gugatan uji materi pasal tersebut.

"Persidangan di MK ini lebih banyak ke politik daripada ke konstitusinya. Itu karena orang-orang di sana mayoritas mantan politisi sehingga pengetahuan hukumnya kurang mendalam," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Menurut Benny, mayoritas anggota dewan menilai Pasal 7 ayat 6a tidak menyalahi konstitusi. Ia pun menganggap gugatan uji materi yang didaftarkan oleh mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra sebagai konsekuensi dari kehidupan berdemokrasi. Ia juga mengingatkan agar tidak ada mobilisasi massa setelah pasal tentang penyesuaian harga BBM bersubsidi itu dibawa ke MK.

"Silahkan MK menguji apakah argumentasi atau alasan-alasan yang diajukan Yusril bersama teman-teman terbukti apa tidak. Jangan ketika diserahkan ke MK kita mobilisasi lagi untuk demo," urai Benny.

Yusril yang ikut hadir dalam diskusi mengatakan, pihaknya bukan cuma akan menguji Pasal 7 ayat 6a terhadap UUD 1945. Ia juga akan menguji apakah pembuatan pasal tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Apakah pasal bertentangan atau gugur juga akan dibicarakan di MK," ucap Yusril. (dil/fas/jpn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Kasus Suap Venues PON Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler