Benny Tjokro Mengadukan Hakim yang Memutus Perkara Jiwasraya ke KY

Selasa, 20 April 2021 – 22:09 WIB
Tim kuasa hukum Benny Tjokrosaputro mengadukan majelis hakim ke KY. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Benny Tjokrosaputro mengadukan majelis hakim yang mengadilinya ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung (Dewas MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sebelumnya, Benny divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Seharusnya Bukan Tanggung Jawab Habib Rizieq, TNI AL Turun Tangan, Kok Bangsa Ini Tambah Dungu?

Dia mengadukan empat hakim yaitu Rosmina, Ignatius Eko Purwanto, Susanti Arsi Wibawani, Sigit Herman Binaji, dan Sukartono.

Kuasa hukum Benny, Fajar Gora menyebut hakim yang memutus perkara kliennya tidak profesiona. Selain itu, kata dia, hakim tidak memiliki keahlian saat memutus perkara kliennya.

BACA JUGA: Tim Percepatan Targetkan Restrukturisasi Jiwasraya Rampung Mei 2021

"Majelis Hakim tidak profesional, tidak didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, tidak memiliki keterampilan dan wawasan yang luas dalam menjatuhkan hukuman," kata Gora dalam keterangan persnya, Selasa (20/4).

Gora mengatakan mudah melihat sisi tidak profesionalisme majelis hakim yang memutus perkara kliennya. Misalnya ketika majelis hakim membuat “pertimbangan” putusan (ratio decidendi) yang sangat buruk dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

BACA JUGA: Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Bertemu Fraksi PDIP, Curhat soal Masalah Ini

Di sisi lain, kata dia, untuk menilai kualitas dan profesionalitas hakim ialah dengan melihat pertimbangan hukum dari suatu putusan yang dibuatnya.

"Sangatlah ironis, ketika majelis hakim menghukum penjara seumur hidup Benny Tjokrosaputro hanya dengan menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2012 yang sebetulnya masih ditunda berlakunya, bahkan “sengaja dipenggal” ketentuannya, hanya sekadar untuk dapat menghukum Benny Tjokrosaputro," kata Gora.

Dia mengibaratkan Benny telah dihukum penjara seumur hidup hanya dengan surat edaran di lingkungan MA. Sementara itu, SEMA nomor 7 tahun 2012 hanyalah petunjuk teknis pelaksanaan tugas bagi pengadilan dan bukan termasuk jenis perundang-undangan.

Selain itu, kata Gora, tidak profesionalnya hakim bisa dilihat dari kekeliruan fatal ketika memberikan pertimbangan hukum terkait unsur merugikan keuangan negara. Di situ majelis hakim masih menggunakan delik formil.

Seharusnya setelah adanya putusan MK Nomor 25/ PUU-XIV/2016, kata dia, menghitung kerugian negara tidak lagi menggunakan delik formil, melainkan materiil. 

Artinya, ujar Gora, kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata (factual loss), dan tidak lagi bersifat potensi (potential loss).

Dalam kasus Benny Tjokrosaputro, kata dia, pertimbangan majelis hakim secara jelas menyatakan tidak terbukti adanya kerugian negara secara nyata (factual loss).

Kemudian, ujar Gora, tidak profesionalnya majelis hakim terlihat dalam putusan yang tidak mampu memisahkan harta pribadi dan perusahaan untuk dirampas negara.

Putusan majelis hakim, kata dia, menyatakan Benny bersalah sebagai pribadi. Namun, dalam putusan perampasan, harta benda yang tercatat dan terdaftar atas nama Benny atau perusahaan milik pihak ketiga bisa dieksekusi.

"Ketidakprofesionalan hakim dalam menjatuhkan putusan merampas harta benda tersebut telah mengakibatkan banyaknya pengajuan keberatan Pasal 19 UU Tipikor ke pengadilan hingga mencapai lebih dari 100 pihak pengadu keberatan," kata Gora.

Di samping itu, kata Gora, majelis hakim kurang memiliki bekal tentang pasar modal saat memutus perkara kliennya. Tanpa itu, majelis hakim bisa melakukan kekeliruan dalam menjatuhkan putusan. 

"Apabila majelis hakim memahami dunia pasar modal, maka tidak mungkin seorang Benny mampu mengendalikan harga saham di pasar bebas yang namanya pasar modal, terlebih lagi jika saham yang katanya digoreng itu (saham MYRX) memiliki saham Indeks LQ45," terangnya.

Pelanggaran lain yang dilakukan majelis hakim, kata Gora, terkait kesalahan dalam menilai alat bukti terkait unsur niat jahat (mens rea). 

Fakta persidangan terungkap, kata dia, tidak ada hubungan kedekatan dan pertemuan yang intens atau sering terjadi antara Benny dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan dan pihak-pihak lainnya, baik itu para Direksi maupun karyawan PT. Asuransi Jiwasraya, termasuk Manajer Investasi dan/atau pihak lain yang terkait perkara ini. 

"Dengan demikian, hukuman pidana penjara “seumur hidup” terhadap Benny Tjokrosaputro sangat terlihat hanya semata-mata bertujuan untuk menghukumnya dengan mengakomodir ekspektasi publik atau tekanan publik," ujar dia.

Dia mengatakan Majelis Hakim dalam mengadili Benny Tjokrosaputro ini, maka diduga telah melanggar Huruf C angka 10 dari Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009 — 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim junto Pasal 4 huruf a dan huruf j junto Pasal 5 ayat (2) huruf e junto Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 ~ 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Untuk itu, kami berharap KY maupun MA dapat menghukum Majelis Hakim yang mengadili Benny Tjokrosaputro dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan semoga saja masih ada keadilan di negeri ini," pungkasnya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler